DM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang mengingatkan warga setempat, untuk mengecek kembali Daftar Pemilih Tetap (DPT).
KPU ingin memastikan seluruh warga Tanjungpinang yang memiliki hak pilih, untuk bisa digunakan saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Jika ada warga Tanjungpinang yang kemungkinan tidak bisa mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai yang terdaftar, maka bisa melakukan pindah pilih.
“Bisa melakukan pindah pilih, namun proses pindah pilih ini ada batasan waktu,” ujar Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal, Rabu (30/8/2023).
Faizal menerangkan, ada sembilan katagori pindah pilih yang dilayani KPU dari 22 Juni 2023 hingga 15 Januari 2024. Yakni, menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara.
Kemudian, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi. Lalu penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
Menjalani rehabilitas narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara.
“Serta tugas belajar menempuh pendidikan menengah dan tinggi, pindah domisili tertimpa bencana serta bekerja di luar domisilinya,” ungkapnya.
Selain itu, pindah pilih yang bisa dilayani sejak 22 Juni 2023 hingga 7 Febuari 2024 terdapat empat katagori. Yakni, warga yang mengalami sakit, tertimpa bencana alam, pemilih yang menjadi tahanan serta pemilih yang bertugas saat pemungutan suara.
“Di luar itu, sesuai ketentuan tidak dapat dilayani, makanya pada beberapa kesempatan sudah dibuka layanan pindah pilih,” pungkas Faizal.
Penulis: Mael
Editor: Dewi
Discussion about this post