DM – Polisi berhasil menangkap N (22) dan R (44) atas 2 (dua) kasus pencabulan terhadap anak dibawa umur di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.
Kasus pertama dilakukan oleh N (22), seorang pemuda yang melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur (7 tahun) itu, terjadi pada tahun 2020 dan 2023. Kemudian aksi daripada pelaku dilakukan sebanyak 3 kali.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Apridony saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Natuna, Kecamatan Bunguran Timur, pada Kamis (24/08/2023).
Iptu Apridony menjelaskan, bahwa N ditangkap pada tanggal 11 Agustus 2023 usai menerima laporan dari ibu korban. Demi melancarkan aksi bejatnya, korban sempat dijanjikan oleh pelaku dengan iming-iming diberikan sejumlah uang.
“Pelaku N ini menemui korban, lalu korban ditanya mau uang gak?. kemudian pelaku lalu mengajak korban ke belakang rumah, hingga terjadilah aksi pencabulan ini. Sesuai itu barulah korban ini diberikan uang lima ribu rupiah oleh pelaku,” ujar Iptu Apridony.
Setelah kejadian itu terjadi, korban sempat mengalami rasa nyeri di bagian bokongnya. Merasa tak tahan atas apa yang dialami, lalu korban menceritakan kejadian itu kepada ibu kandungnya.
Sesuai mendengar cerita dari anaknya, kemudian keluarga korban sempat memanggil pelaku dan menanyakan hal tersebut. Dari kejadian itu, pelaku lalu mengakui perbuatannya.
Merasa tidak terima atas perbuatan pelaku, ibu korban langsung melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Natuna.
Pelaku N kini dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Selanjutnya, Reserse Kriminal Polres Natuna juga berhasil mengungkap kasus pencabulan anak dibawah umur sebanyak 3 kali, dilakukan oleh R (44) terhadap anak tirinya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Pada kronologis kejadian, pencabulan pertama kali dilakukan R sejak tahun 2015 lalu. Saat itu korban masih duduk di bangku kelas 2 SD.
Merasa aksi pertama dilakukannya berhasil, kemudian R kembali melakukan aksi berikutnya di tahun yang berbeda hingga di tahun 2023 ini. R kerap mendatangi kamar korban dengan bujuk rayuan. Dimana, korban sempat dijanjikan diberikan hadiah berupa uang, hp, dan lain-lain. Hingga pada saat itulah terjadilah pencabulan dan persetubuhan.
Kejadian berhasil diungkap setelah korban menceritakan hal tersebut kepada ayah kandungnya. Kemudian aksi pelaku ini langsung dilaporkan ke Polres Natuna pada tanggal 13 Agustus 2023 lalu.
“Setelah kita menerima laporan ini, tim langsung bergerak mengamankan si pelaku, pada saat penangkapan, si pelaku ini juga sempat melakukan perlawanan, namun upaya itu berhasil kita amankan,” ungkap Iptu Apridony.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 dan pasal 81 ayat 1,2 dan 3 undang-undang perlindungan anak dimana jika pelaku adalah orang tua, wali maka kurungan akan ditambah lagi sepertiga dari masa hukuman, paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun penjara. (Zaki)
Discussion about this post