DM – Briptu CO (inisial) oknum anggota polisi di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri ini akan menjalani sidang kode etik, jika memang terbukti terlibat dalam kasus investasi bodong.
Kasus ini, diketahui dilaporkan ke Mabes Polri dan Polda Kepri oleh seorang warga Tanjungpinang berinisial SY. SY mengaku menjadi korban dugaan penipuan berkedok investasi bodong, yang dilakukan Briptu CO.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan Briptu CO memang anggotanya, yang tengah bertugas sebagai anggota Satpolairud.
Dia menerangkan, bahwa kasus tersebut saat ini tengah ditangani Polda Kepri. “Masih proses pemeriksaan klarifikasi oleh Propam Polda Kepri,” ujar Heribertus, Rabu (23/8/2023).
Kapolresta menyampaikan, bahwa korban penipuan yang dilakukan oleh Briptu CO berjumlah tidak sedikit. Korban tersebut, berasal dari sejumlah Kabupaten dan Kota di Kepri.
“Korbannya banyak. Lintas Kabupaten Kota. Jadi pemeriksaan diambil alih Propam Polda Kepri,” tegasnya.
Soal sidang kode etik Briptu CO, kata Kapolresta pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dan klarifikasi dari Propam Polda Kepri.
“Jika ditemukan adanya pelanggaran, baru lanjut sidang kode etik atau sidang disiplin,” pungkasnya.
Diketahui, SY melaporkan kasus tersebut lantaran mengalami kerugian senilai Rp. 90 juta. Awalnya, Briptu CO menawarkan kepada SY untuk masuk ke dalam group telegram “Bahtera_Community”. Di dalam grup tersebut, CS mengaku merupakan mentor aplikasi “trading”.
“Untuk masuk ke group kita harus bayar. Setelah kita bayar baru kita diberikan materi dan dikirim link aviator binomo, untuk membernya yang ada di dalam grup. Bahkan dalam surat perjanjian tertulis bahtera community, jadi seakan-akan resmi,” ujar SY saat ditemui, Senin (14/8/2023) yang lalu
Oknum anggota polisi tersebut juga sempat melakukan bujuk rayu, agar SY melakukan investasi tersebut. SY sendiri, dijanjikan akan diberikan keuntungan sebanyak 5 persen perbulan, dari nilai investasi yang diserahkan.
Namun, hingga saat ini modal dan keuntungan yang dijanjikan Briptu CO kepada korban tidak kunjung diberikan. Sehingga, ia berharap pihak berwenang dapat segera menyelesaikan perkara ini secepatnya.
“Saya harap segera dapat diselesaikan. Cukup banyak barang buktinya, dan sudah banyak saksi. Saya sendiri melihat belum ada perkembangan perkara tersebut yang signifikan,” tutupnya.
Penulis: Mael
Editor: Alam
Discussion about this post