DM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) terus berinovasi dalam memanfaatkan teknologi untuk mendukung strategi informasi komunikatif. Salah satu langkah terbaru adalah pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan. Langkah ini diambil menyusul perkembangan dalam bidang kecerdasan buatan yang masif dan kini tak bisa dihindari lagi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepri, Hasan, S.Sos., menyatakan bahwa Pemprov Kepri melalui Diskominfo telah menggunakan AI dalam bentuk pembuatan video pimpinan dengan menggunakan teknologi deepfake dan text-to-speech.
“Kedua teknologi ini memungkinkan pembuatan video menjadi lebih efisien dengan memotong beberapa prosedur yang dapat ditangani oleh AI,” kata Hasan, Senin (21/08).
Langkah Pemprov Kepri ini selaras dengan kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI yang mendorong demokratisasi AI, dengan tujuan agar teknologi ini dapat dinikmati oleh masyarakat lebih luas.
Demokratisasi AI memberikan akses penggunaan, pemanfaatan, pengembangan, dan pengaturan AI yang membuka peluang inovasi serta pemecahan berbagai isu kontemporer AI secara kolaboratif.
Langkah ini juga sejalan dengan arahan Presiden RI Joko Widodo kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi untuk memastikan Indonesia dapat beradaptasi dengan perubahan dunia yang cepat, termasuk penggunaan AI dalam bidang informasi dan teknologi komunikasi (TIK).
Menkominfo Budi Arie Setiadi di gelaran Harsiarnas ke-90 telah menyinggung perkembangan TIK akan sangat dipengaruhi oleh teknologi yang dinamakan Artificial Intelligence (AI). Teknologi ini akan mendatangkan revolusi content creation, audience engagement dan advertising technology. Bersamaan dengan itu AI memunculkan tantangan serius seperti potensi hilangnya lapangan pekerjaan dan munculnya permasalahan etik.
“Melihat perkembangan ini pemerintah mengajak seluruh stakeholders untuk mulai mengkaji secara mendalam kehadiran AI yang terbilang teknologi baru. Dari kajian tersebut kita akan menyusun regulasi sebagai pedoman pemanfaatan AI dan memastikan kehadiran AI bisa dimanfaatkan dengan baik ,” harap Budi Arie.
Pemanfaatan AI di lingkungan Pemprov Kepri telah diatur melalui Surat Edaran Gubernur Kepri nomor B/120/672.2/DKI-SET/2023, tanggal 08 Agustus 2023. Salah satu contoh video hasil dari AI telah ditampilkan dalam acara Hari Penyiaran Nasional ke-90 yang digelar di Bintan beberapa waktu lalu.
Hasan menjelaskan bahwa untuk mencegah penyalahgunaan video AI yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat, Diskominfo Kepri telah mengembangkan Sistem Informasi Validasi AI.
“Video AI/Deepfake yang mengklaim atau berisi informasi seputar lingkungan pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau namun tidak memiliki watermark QR code yang mengarah ke halaman verifikasi video AI di situs web www.kepriprov.go.id, dapat dipastikan bahwa video tersebut bukanlah publikasi resmi dari pemerintah Provinsi Kepulauan Riau,” kata Hasan.
Dengan langkah-langkah tersebut, Pemprov Kepri berupaya untuk memanfaatkan teknologi AI dengan bijak dan bertanggung jawab, serta tetap menjaga integritas informasi yang disampaikan kepada masyarakat.(Adv)
Penulis: Diskom
Editor: Dewi
Discussion about this post