DM – Seorang wanita di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri diringkus polisi, lantaran nekat menganiaya teman prianya. Wanita tersebut berinisial SS (19), ia menganiaya korban, dengan dibantu oleh pacarnya berinisial NU.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Mohamad Darma Ardiyaniki mengatakan perkara penganiayaan ini terjadi di kediaman pelaku SS, di Jalan Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang, pada Jumat (14/7/20230 yang lalu.
Kala itu, korban berinisial FF (22) dihubungi oleh pelaku untuk mengantarkan makanan. Korban pun mengantarkan makanan pesanan tersebut ke rumah pelaku.
“Ketika Tersangka menunggu di depan rumahnya, tiba-tiba dari belakang datang laki-laki yang tidak dikenal, langsung memukul punggung Korban dengan kayu sehingga Korban terjatuh,” ujar AKP Darma, Selasa (15/8/2023).
Usai terjatuh, pelaku SS bersama pacarnya kembali menginjak-injak serta memukuli kepala korban menggunakan helm, dan memukuli tubuh Korban menggunakan batu.
Usai menerima laporan, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap SS di Pulau Dundun, Kabupaten Bintan.
“Untuk motif pastinya belum kita ketahui, namun kita masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya. Yaitu NU, pacar dari tersangka SS,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka SS terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana paling singkat selama 5 tahun.
Penulis: Mael
Editor: Alam
Discussion about this post