DM – Seorang warga asal Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berinisial F, ditangkap polisi lantaran terlibat dalam perkara penyalahgunaan narkoba.
Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi mengatakan pelaku F ditangkap di dalam salah satu Tempat Hiburan Malam (THM), yang ada di Jalan Pelantar 2.
“Tidak lama ini kita Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap F, pelaku narkoba di Jalan Pelantar 2,” ujar AKP Efendi, Jumat (11/8/2023).
Usai ditangkap, petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan dua butir pil ekstasi warna biru, di pakaian pelaku.
Kepada polisi, pelaku F mengakui narkoba tersebut merupakan miliknya. Bahkan, barang haram tersebut baru saja ia beli dari pria berinisial E.
“Barang itu dia pesan dari E. Saat ini E sedang dalam pengembangan. Menurut keterangan tersangka, narkoba ini akan digunakan di salah satu THM,” ungkapnya.
Saat ini, pria berinisial F tersebut telah di tahan di Ruang Tahanan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku sudah di Mapolresta Tanjungpinang. Dia terancam Pasal 112 Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.
Penulis: Mael
Editor: Alam
Discussion about this post