DM – Kejaksaan Negeri (Kejati) Kepri mengajukan empat perkara pidana, untuk dilakukan restoratif justice (RJ) ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umur Kejaksaan Agung RI.
Pengajuan ini dilakukan melalui video conference di Ruang vicon Kejati Kepri, pada Selasa (8/8/2023).
Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso mengatakan perkara yang diajukan untuk di RJ antara lain, tersangka Lades Sugoro, yang disangkakan melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
Kemudian, tersangka Suhartono yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan. Kemudian, tersangka Dedi Kurniawan yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penadahan.
“Selanjutnya, perkara tersangka Ananda Yoga Pratama, yang disangka melanggar Pasal 374 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 378 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Penipuan. Perkara ini dari Kejari Bintan dan Kejari Karimun di Tanjung Batu,” ujar Denny.
Denny menerangkan, 4 perkara untuk dilakukan RJ ini telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, yang diwakili oleh Direktur Oharda.
Dengan alasan dan pertimbangan menurut hukum terhadap pemberian Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang telah memenuhi syarat.
“Yakni telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf,” ungkap Denny.
Kemudian persyaratan selanjutnya ialah, tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
“Hingga masyarakat merespon positif Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” pungkasnya.
Penulis: Mael
Editor: Alam
Discussion about this post