Ole777

Slot Gacor

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

gampang jp

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 12, 2025
Detak Media
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Kejati Kepri Ajukan 4 Perkara untuk di Restoratif Justice

by Harry Kurniadi
9 Agustus 2023
in Hukrim, KEPRI
321
5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Kejati Kepri saat Melakukan Vicon bersama Jaksa Agung Tindak Pidana Umum, foto: ist

DM – Kejaksaan Negeri (Kejati) Kepri mengajukan empat perkara pidana, untuk dilakukan restoratif justice (RJ) ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umur Kejaksaan Agung RI.

Pengajuan ini dilakukan melalui video conference di Ruang vicon Kejati Kepri, pada Selasa (8/8/2023).

Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso mengatakan perkara yang diajukan untuk di RJ antara lain, tersangka Lades Sugoro, yang disangkakan melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Kemudian, tersangka Suhartono yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan. Kemudian, tersangka Dedi Kurniawan yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penadahan.

“Selanjutnya, perkara tersangka Ananda Yoga Pratama, yang disangka melanggar Pasal 374 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Pasal 378 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Penipuan. Perkara ini dari Kejari Bintan dan Kejari Karimun di Tanjung Batu,” ujar Denny.

Denny menerangkan, 4 perkara untuk dilakukan RJ ini telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, yang diwakili oleh Direktur Oharda.

Dengan alasan dan pertimbangan menurut hukum terhadap pemberian Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang telah memenuhi syarat.

“Yakni telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf,” ungkap Denny.

Kemudian persyaratan selanjutnya ialah, tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

“Hingga masyarakat merespon positif Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” pungkasnya.

Penulis: Mael
Editor: Alam

Tags: Kejati KepriRestorative Justice
SendShare411Tweet257
Previous Post

DPRD Natuna Gelar Paripurna untuk Melantik Dua Anggota yang Baru

Next Post

AJI Tanjungpinang Ajak Jurnalis Bijak Dalam Melihat Hasil Survei di Tahun Politik 2024

Related Posts

Kedua Tersangka Korupsi Pembangunan Polder saat Menjalani Tahap II, foto: Penkum Kejati Kepri

Kejati Kepri Limpahkan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Polder ke Kejari Tanjungpinang

28 Mei 2024
5.4k
M. Indra Kelana dan Rijalun Sholihin Simatupang saat Mengajukan RJ di Polsek Tanjungpinang Timur, foto: Mael/detak.media

3 Tersangka Curanmor di Tanjungpinang Ajukan Restorative Justice ke Polisi

25 Maret 2024
5.4k
KA selaku Direktur PT. Belimbing Sriwijaya dan PPK berinisial P usai Ditetapkan Tersangka oleh Kejati Kepri, foto: Penkum Kejati Kepri

Kajati Kepri Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Polder di Tanjungpinang

15 Maret 2024
5.4k
Next Post
Logo Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Tanjungpinang, foto: ist

AJI Tanjungpinang Ajak Jurnalis Bijak Dalam Melihat Hasil Survei di Tahun Politik 2024

Menparekraf Sandiaga Uno saat "The Weekly Brief With Sandi Uno" di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Senin (7/8/2023) mengapresiasi pencapaian dan juga prestasi musisi Indonesia di kancah internasional yaitu Sparkling Singers dan Jefri Setiawan, foto: ist/kemenparekraf.go.id

Menparekraf Apresiasi Musisi Indonesia Berprestasi di Kancah Internasional

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Presiden Jokowi meresmikan AMN Surabaya, Selasa (29/11/2022). (Foto: Humas Setkab/Oji)

Presiden Resmikan Asrama Mahasiswa Nusantara di Surabaya

30 November 2022
Kepala Bidang (Kabid) Lalu-lintas Dishub Tanjungpinang, Syavrant Shadiq Alustco, foto : Mael/detak.media

Dishub Akui Ada 3 Titik CCTV yang Rusak di Traffigh Light Tanjungpinang

29 Agustus 2022
Walikota Blitar Santoso, saat foto bersama dengan KWT setelah ikuti penanaman umbi-umbian, foto: Dani ES/ detak.media

Antisipasi Krisis Pangan Walikota Blitar Ajak Masyarakatnya Menanam Umbi-umbian

21 November 2022
Kepala Bidang Bina Marga di Dinas Pekerjaan (PU) Provinsi Kepri, Rodi Yantari, f: Alam/detak.media

Dua Tahun Belakangan Anggaran G12 Dipotong, Tahun Depan Ditambah Rp. 30 Miliar

30 Desember 2020
Selebaran, f : ist

Konser Virtual ASPEC Untuk Pasien Isoman Tanjungpinang Dimulai Hari ini, Berikut Jadwalnya

7 Agustus 2021
Bayu Kurniawan (hem merah) saat membuka kegiatan serap aspirasi masyarakat didampingi Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar. dr Syahrul Alim, Kamis (13/3/2025).

Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam

6 Mei 2025
Walikota Blitar Mas Ibin (putih) mengecek minyak goreng yang dijual di Pasar Legi Kota Blitar, Senin (17/3/2025).

Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025

5 Mei 2025
Aris Dedi Arman bersama konstituennya yang hadir dalam kegiatan reses DPRD Kota Blitar. Jumat (14/3/2025).

Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar

5 Mei 2025
Walikota Mas Ibin memberikan paket sembako yang bersumber dari dana ZIS dikumpulkan Baznas yang disalurkan kepada warga yang membutuhkan, Selasa (11/3/2025).

Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama

11 Maret 2025
Bupati Blitar Rijanto saat menyambut masyarakat di Alun-Alun Kanigoro dalam gelaran ngabuburit dan buka puasa Ramadhan gratis, Sabtu (8/3/2025).

Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

9 Maret 2025

Pos-pos Terbaru

  • Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam
  • Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025
  • Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar
  • Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama
  • Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

casa del rio hoà bình
sunneva island

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
PT. GEMILANG INDAH MADANI

© 2019 Detak.Media.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri

© 2019 Detak.Media.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 2021 Rules of Procedure
What It Would Mean for Big Pharma If Vaccine IP Rights Are Waived testosterone cypionate 250 for sale home | anabolic steroids safer, anabolic steroids qatar | ene.media Oral steroids alone or followed by intranasal steroids versus watchful waiting in the management of otitis media with effusion | The Journal of Laryngology & Otology | Cambridge Core how to cycle anavar how rocket pharma quietly became one of gene therapy's high flyers | biopharma dive