DM – Sebanyak 175 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Kepri ditetapkan tidak memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Dari 711 Bacaleg yang mendaftarkan diri melalui 18 partai politik, sedikitnya ada 536 yang dinyatakan memenuhi syarat, dan lanjut ke proses selanjutnya. Sementara sisanya sebanyak 175 orang tidak memenuhi syarat.
Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, mengatakan setelah melalui tahapan verifikasi administrasi, selanjutnya KPU akan melakukan pencermatan untuk penyusunan Daftar Caleg Sementara (DCS) mulai 6 sampai 11 Agustus 2023 mendatang.
Dalam kurun waktu tersebut, kata Susilo diberikan kesempatan kepada partai politik, untuk mengajukan perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg yang tidak memenuhi syarat.
“Kami membuka helpdesk pencalonan selama masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon bagi yang ingin mendapatkan penjelasan mengenai proses verifikasi administrasi perbaikan dan rancangan perubahan DCS yang akan dilakukan,” ujar Susilo, Senin (7/8/2023).
Setelah DCS usai, KPU Kepri akan melakukan penyusunan dan penetapan DCS mulai 12-18 Agustus 2023. Kemudian tahapan pengumuman DCS yang pada 19-23 Agustus mendatang.
“Lalu dilanjutkan tanggapan masyarakat atas DCS mulai 19-28 Agustus 2023,” pungkasnya.
Penulis: Mael
Editor: Tiara
Discussion about this post