DM – Seorang pria di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri berinisial MF (19) diringkus polisi, lantaran telah menggelapkan sepeda motor milik atasannya sendiri.
Motor yang digelapkan tersebut merk Yamaha Vega R. Saat pelaku ditangkap, polisi hanya mengamankan mesin motor milik korban saja.
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Rifi Hamdani Sitohang mengatakan perkara penggelapan ini terjadi pada Maret 2023 yang lalu.
Kala itu, pelaku bekerja ditempat usaha milik korban. Bahkan, korban juga meminjamkan sepeda motor BP 4927 GT kepada pelaku, untuk digunakan kepentingan bekerja.
“Pada pertengahan April, terlapor tidak masuk kerja dan sepeda motor tidak kunjung dikembalikan. Bahkan, korban tidak mengetahui keberadaan terlapor,” ujar AKP Rifi, Jumat (4/8/2023).
Menyadari sepeda motor tersebut telah digelapkan, korban langsung membuat laporan di Polsek Tanjungpinang Timur. Kata AKP Rifi, korban mengalami kerugian Rp. 3,5 juta.
Usai melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur yang dipimpin Ipda Apriadi langsung melakukan penangkapan terhadap MF.
MF diamankan saat sedang berada di salah satu bengkel motor, yang ada di Bukit Cermin, pada Senin (31/7/2023) yang lalu.
“Terlapor mengakui telah melakukan penggelapan satu unit sepeda motor Yamaha Vega milik korban,” ungkapnya.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sebuah mesin sepeda motor Yamaha Vega milik korban. “Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tanjungpinang Timur,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, Pelaku terancam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post