DM – Status penanganan perkara dugaan penggelapan dana nasabah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari Kota Tanjungpinang, naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Dalam kasus ini, sedikitnya Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri telah memeriksa 18 orang saksi, yang mengetahui perkara tersebut.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng mengatakan belasan orang saksi yang diperiksa itu diantaranya Direktur non aktif BPR Bestari Tanjungpinang, hingga Dewan Pengawas BPR Bestari.
“Perkara dugaan penggelapan uang nasabah di BPR Bestari Tanjungpinang sudah naik ke penyidikan. Sudah 18 saksi yang diperiksa,” ujar Denny, Kamis (3/8/2023).
Dalam kasus ini, kata Denny penyidik belum bisa menyimpulkan nominal uang milik nasabah yang ditarik tanpa ketentuan, oleh oknum di BPR Bestari Tanjungpinang.
Selain itu, jika penyidik telah menemukan pihak yang dapat mempertanggungjawabkan perkara ini, maka akan segara kita tetapkan tersangka.
“Jika penyidik menemukan siapa yang dapat bertanggungjawab, maka segera kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, sambung Denny, penyidik telah mengumpulkan sejumlah barang bukti. Berupa rekening koran, hingga deposito penarikan uang yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Tapi penyidik sudah mengumpulkan transaksi berupa rekening koran, tabungan giro maupun deposito penarikan uang,” pungkasnya.
Penulis : Mael
Editor: Alam
Discussion about this post