DM – Sebanyak 51 ekor sapi dan kambing yang masuk ke Kabupaten Bintan tanpa mengantongi dokumen lengkap, dipulangkan ke daerah asalnya di Pelalawan, Riau.
Puluhan hewan ternak tersebut dipulangkan melalui Pelabuhan Gentong Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, pada Selasa (1/8/2023) malam.
Kasub Koordinator Substansi Karantina Hewan Tanjungpinang, Purwanto mengatakan sapi dan kambing itu dipulangkan menggunakan kapal kayu, yang sebelumnya membawa hewan ternak tersebut masuk ke Bintan
“Malam kemarin sudah dikembalikan ke Pelalawan, pakai kapal kayu yang membawa hewan ternak tersebut ke Bintan,” ujar Purwanto, Rabu (2/8/2023).
Dia menerangkan, puluhan sapi dan kambing ini dipulangkan, lantaran tidak mengantongi dokumen yang lengkap. Ditambah lagi, Pelalawan merupakan wilayah zona merah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Kendati demikian, kata Purwanto semua hewan ternak tanpa dokumen lengkap itu tidak mengidap penyakit PMK. Hal ini, berdasarkan hasil uji lab yang dilakukan pihak Karantina.
“Dari hasil pemeriksaan laboratorium, sapi dan kambing tersebut tidak terjangkit PMK,” pungkasnya.
Diketahui, ada 51 ekor hewan ternak yang masuk ke Bintan tanpa dilengkapi dokumen. Yakni, 40 ekor sapi dan 11 ekor kambing. Puluhan sapi ini diamankan oleh Sat Polairud Polres Bintan pada Jumat (21/7/2023) kemarin.
Saat ini, 51 sapi dan kambing tersebut sedang berada di salah satu kandang peternak, di kawasan Toapaya Kabupaten Bintan.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post