DM – Sempat viral di media sosial, kejadian diduga kuat tindak pidana penganiayaan terhadap hewan, Sat Reskrim Polres Natuna mengamankan 4 orang pelaku anak dibawah umur.
Kapolres Natuna AKBP Nanang Budi Santosa, S.I.K melalui Kasi Humas Aipda David Arviad mengatakan, pengamanan sejumlah pelaku tersebut guna untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kejadian penganiayaan terhadap hewan ini terjadi diperkirakan pada bulan April 2023 kemarin, bertempat di Kelurahan Ranai Darat,” ujar David saat menggelar konferensi pers, pada Rabu (02/08/2023).
Tim Opsnal Sat Reskrim juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, diantaranya handphone yang digunakan untuk merekam perbuatan penganiayaan dan juga senapan angin untuk melalukan penganiayaan terhadap seekor anak anjing tersebut.
Dalam kejadian, pelaku sempat menembak dengan senapan angin hewan tersebut kemudian membantingnya hingga tewas. (Zaki)
Discussion about this post