DM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri telah menahan dua tersangka dugaan korupsi proyek Jembatan Tanah merah Kabupaten Bintan, pada Senin (31/7/2023) kemarin.
Dua tersangka itu ialah BW (inisial) selaku Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) tahun 2019, dan S penyedia jasa proyek pembangunan jembatan tanah merah tahun 2019.
Kedua tersangka tersebut sempat menjalani pemeriksaan beberapa jam, sebelum dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang.
Kasi Penkum Denny Anteng Prakoso, mengatakan, penahanan dua tersangka dilakukan sebagai tindakan lanjut dari penyidikan yang dilakukan Kejati Kepri.
“Proses penahanan kedua tersangka untuk mempercepat proses hukum,” ujar Denny, Selasa (1/8/2023).
Dia menerangkan, tersangka BW dan S dilakukan penahanan, agar tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti atau melakukan tindak pidana lain.
“Maka terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, dua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, BW dan S telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek jembatan tanah merah, pada pertengahan Juni 2023 yang lalu.
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, mengumpulkan dokumen, hingga dapat menemukan dua alat bukti untuk menetapkan dua tersangka tersebut.
Penulis: Mael
Editor: Lam
Discussion about this post