DM – Penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang menjadwalkan pemeriksaan terhadap oknum pegawai Disdukcapil setempat berinisial IN, dalam kasus dugaan penggandaan kartu identitas milik masyarakat.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova mengatakan bahwa kasus tersebut masih berjalan hingga saat ini. Kata dia, pelapor perkara tersebut sudah menjalani pemeriksaan tidak lama ini.
Untuk selanjutnya, penyidik Satreskrim akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor berinisial IN. “Masih kami jadwalkan pemanggilan terhadap IN. Untuk dilakukan pemeriksaan dan memintai keterangan,” ujar Iptu Giofany, Senin (31/7/2023).
Dalam perkara tersebut, Kasi Humas menerangkan seorang pria berinisial S juga jadi terlapor. Pria tersebut, kata dia diduga menyalahgunakan KTP milik korban, yang dicetak ulang oleh IN.
“Untuk terlapor S juga akan dijadwalkan pemanggilannya. Saat ini masih penyelidikan, yang sudah diperiksa baru korban,” ungkapnya.
Diketahui, perkara tersebut dilaporkan oleh Aronica Kesuma di Mapolresta Tanjungpinang, pada Rabu (26/7/2023) kemarin. Warga Tanjungpinang itu tidak terima, lantaran KTP miliknya dicetak ulang oleh Disdukcapil tanpa sepengetahuan dia.
Bahkan, KTP yang dicetak ulang tersebut disalahgunakan oleh S (inisial), seorang pekerja kredit plus. Bahkan, KTP hasil cetak ulang tersebut digunakan oleh orang lain untuk mengkredit Handphone.
Penulis: Mael
Editor: Lam
Discussion about this post