DM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sudah mengeluarkan dan menetapkan hasil seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulaun Riau, hasil tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) bernomor: 42/KP/P/K1/07/2023.
Dalam surat tersebut, Bawaslu RI memilih dua nama yang lolos sebagai Anggota Bawaslu Kepri periode 2023-2028, yaitu, Febriadinata dan Khairulrijal.
Berangkat dari itu, Tokoh Pemuda Badan Pekerja Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (BP3KR), Andry Amsi, menyayangkan keputusan dari Bawaslu RI. Sebab menurut Andry (sapaan) satu diantar dua yang lolos tersebut pernah berkasus saat menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan.
“Saat itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum atau DKPP sudah menyatakan Febriadinata itu melanggar Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu dengan amar putusan perkara nomor: 27-PKE-DKPP/I/2021. Dan yang bersangkutan diberhentikan dari Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan menjadi Anggota Bawaslu,” ujarnya, Rabu (26/7/2023).
Selain itu, kata Andry, sebelum menjalani tahapan untuk fit and proper test Febriadinata juga sudah diadukan ke DKPP terkait kode etik sebanyak dua kali oleh salah seorang masyarakat Kepulauan Riau.
“Saat uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota Bawaslu Kepri, Febriadinata ini sudah dilaporkan sebanyak dua kali ke Bawaslu Pusat, namun tidak ada tanggapan dari Bawaslu Pusat,” ucapnya.
Saat ini, kata Andry pihaknya memberikan waktu 2 minggu kepada Bawaslu untuk memberikan jawaban atau tanggapan atas laporan yang diberikan oleh masyarakat Kepulauan Riau.
“Kalau tidak ada juga jawaban atau tanggapan, kami akan turun kesana, akan aksi disana, kami minta janganlah Febriadinata ini lagi karena beliau ini sudah pernah berkasus dan dinyatakan berslah oleh DKPP RI, ini akan mencoreng nama Bawaslu,” tegasnya.
Andry juga, mempertanyakan kinerja Tim Seleksi (Timsel) Bawaslu Kepri, kenapa yang sudah dinyatakan bersalah melanggar kode etik oleh DKPP masih bisa melanjutkan tes ketahap selanjutnya, hingga terpilih sebagai anggota Bawaslu Kepri.
“Kita juga mempertanyakan kinerja dari Timsel, kenapa kok bisa orang bermasalah ini bisa menjadi komisioner, ada apa kan dia ni sudah jelas melanggar kode etik,” tungkasnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kepri terpilih, Febriadinata saat dikonfirmasi media ini, enggan memberikan tanggapan perihal tersebut.
Namun dikutip dari beberapa media, mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan itu menerangkan, dirinya menjadi Anggota Bawaslu Kepri, atas hasil proses seleksi yang dia ikuti setiap tahapannya sesuai aturan yang berlaku.
“Yang jelas, saya mengikuti proses sesuai aturan yang berlaku. Dan saya masih menjadi Anggota Bawaslu Bintan saat ini,” tegasnya dikutip dari Hariankepri.com.
Terkait dengan putusan DKPP, kata Febriadinata, dirinya hanya mendapat sanksi pembinaan tentang kode etik dalam penyelenggaraan pemilu.
“Artinya, sifat pembinaan dari DKPP terhadap saya. Maka, tidak ada aturan yang melarang saya untuk ikut seleksi penyelenggara pemilu,” pungkasnya.
Penulis: Lam
Editor: Red
Discussion about this post