DM – Seorang Anggota DPRD Kabupaten Bintan, M. Yatir dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang, pada Rabu (26/7/2023).
M. Yatir dipanggil polisi untuk menjadi saksi kasus dugaan pencurian sertifikat tanah. Ia tiba di Gedung Satreskrim sekitar pukul 10.00 WIB.
Dengan mengenakan kemeja biru dan membawa berlas, yatir tampak masuk kedalam ruangan Tindak Pidana Umum.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova membenarkan bahwa M. Yatir dipanggil untuk dimintai keterangan.
Iptu Giofany merinci, M. Yatir dimintai keterangan atas laporan yang dibuat oleh Abdul Wahit, terkait pencurian sertifikat tanah di kawasan kilometer 14 arah Uban Tanjungpinang.
“Korban ini buat laporan pencurian sertifikat tanah, karena hilang tidak tau siapa yang curi, lalu setelah 1 tahun diketahui surat itu ada di M. Yatir, dia dapat sertifikat itu lengkap atau legal, ada ahli warisnya juga,” ujar Iptu Giofany.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pencurian sertifikat tanah tersebut.
“Kita masih selidiki kasus tersebut,” pungkasnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post