DM – Kantor Balai Karantina Hewan Tanjungpinang menyatakan 40 sapi tanpa dilengkapi dokumen yang masuk ke wilayah Kabupaten Bintan, tidak terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Kasub Koordinator Substansi Karantina Hewan Tanjungpinang, Purwanto mengatakan bahwa hasil uji lab terhadap 40 sapi tersebut telah keluar. Hasilnya, hewan ternak tersebut dinyatakan negatif PMK.
“Yang jelas terkait pemeriksaan hasil laboratorium sudah keluar dan dinyatakan negatif,” ujar Purwanto saat dikonfirmasi, Selasa (25/7/2023).
Nantinya, kata Purwanto pihak Karantina Tanjungpinang akan berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) PMK, serta instansi lainnya, untuk menentukan langkah selanjutnya.
Menurutnya, 40 ekor sapi tersebut kemungkinan besar kan dilakukan pemulangan ke daerah asalnya. Sebab, hewan ternak tersebut berasal daerah daerah zona merah PMK, dan tidak mengantongi dokumen yang lengkap saat masuk ke bIntan.
“Dalam waktu dekat akan kita lakukan koordinasi ke Satgas PMK untuk langkah selanjutnya. Namun, opsinya memang akan dikembalikan ke daerah asal,” pungkasnya.
Diketahui, ada 51 ekor hewan ternak yang masuk ke Bintan tanpa dilengkapi dokumen. Yakni, 40 ekor sapi dan 11 ekor kambing. Puluhan sapi ini diamankan oleh Sat Polairud Polres Bintan pada Jumat (21/7/2023) kemarin.
Saat ini, 51 sapi dan kambing tersebut sedang berada di salah satu kandang peternak, di kawasan Toapaya Kabupaten Bintan.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post