DM – FS (31) seorang karyawan konter handphone (Hp) di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri ditangkap polisi, lantaran nekat menggelapkan puluhan unit Hp.
Dalam kejadian ini, pemilik konter Hp tersebut mengalami kerugian senilai Rp. 146,5 juta. Selain menangkap FS, polisi juga meringkus MA (23).
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova mengatakan kejadian ini diketahui berawal dari pemilik konter Hp, mendapat laporan soal adanya penggelapan yang dilakukan FS.
Setelah korban melakukan pembukuan, setidaknya ada 61 unit Hp yang hilang tanpa adanya catatan penjualan. Sehingga, korban mengalami kerugian Rp. 146.588.000, dan melaporkan ke Satreskrim Polresta setempat.
“Rabu, 28 Juni yang lalu kita berhasil mengamankan FS. Bersama barang bukti dari tindak pidana,” ujar Iptu Giofany, Senin (24/7/2023).
Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil mengamankan MA, yang ikut membantu FS, dengan cara tidak mencatat 61 unit HP dalam laporan keuangan.
Dalam hal ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit kulkas, AC, meson cuci hingga dua unit kipas angin.
“Sat Reskrim juga mengamankan sejumlah lembaran data invoice handphone dari toko yang menjadi korban penggelapan, serta rekap data stok HP dari Januari hingga April 2023,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam Pas 372 KUHPidana tentang penggelapan yang mengancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun, serta Pasal 56 KUHPidana tentang turut serta membantu kejahatan.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post