DM – Wali Kota Tanjungpinang, Rahma meminta agar tarif pass Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) dipertimbangkan lagi, Jum’at (21/7/23).
Rahma mengatakan, bahwa pemerintah Kota Tanjungpinang sudah pernah menyampaikan kepada PT Pelindo agar kenaikan tarif pass pelabuhan dipertimbangkan lagi.
“Terus terang saya berharap agar dipertimbangkan lagi, kalau bisa ditunda dulu, karena keadaan masyarakat kita yang hari ini baru bangkit,” ujarnya disela sela kegiatan.
Rahma, menghargai keputusan PT Pelindo, namun dirinya tetap meminta agar kenaikan tarif pass pelabuhan SBP agar dipertimbangkan kembali.
“Benar mereka memiliki kewenangan dan diatur dalam peraturan Menteri, namun kita tetap meminta dipertimbangkan lagi,” ungkapnya.
Diketahui, PT Pelindo Regional I Tanjungpinang akan resmi menerapkan penyesuaian tarif pass terbaru pada 1 Agustus 2023 mendatang.
Pas domestik naik dari Rp. 10 ribu menjadi Rp 15 ribu per orang. Kemudian tarif pas Internasional untuk WNI yang semula Rp 40 ribu naik menjadi Rp 75 ribu. Sementara untuk WNA dari Rp 60 ribu naik menjadi Rp 100 ribu.
Namun, Keputusan Pelindo I Tanjungpinang tersebut banyak mendapat penolakan dari berbagai pihak, mulai dari Mahasiswa, LSM, hingga anggota DPRD baik provinsi maupun Kota Tanjungpinang.
Melihat banyaknya gejolak penolakan dari keputusan tersebut, pihak Pelindo I Tanjungpinang akan menindaklanjuti dan melaporkan ke pusat.
Pelaksana Harian (Plh) Manajer operasional Pelindo I Tanjungpinang, Raja Junjungan Nasution mengatakan telah menerima banyak masukan terkait rencana penyesuaian tarif pass Pelabuhan SBP Tanjungpinang.
“Nanti masukan ini akan kami tindak lanjuti, dan melaporkan ke top manejemen,” ujar Raja, pada Kamis (20/7/2023) kemarin.
Dia menerangkan, kebijakan penyesuaian harga pass ini merupakan kewenangan PT Pelindo, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 72 tahun 2017 dan Nomor 121 tahun 2018.
Dalam aturan tersebut, kata Raja pihaknya berhak menyesuaikan tarif per dua tahun. Seharusnya, harga pass Pelabuhan sudah naik sejak 2020 yang lalu.
“Karena terjadi pendemi covid saat itu. Kami mengurungkan, dan barulah sekarang kami upayakan. Kita bicara soal peraturan Menteri nya,” ungkapnya.
Penulis: Mael/Sayed
Editor: Redaksi
Discussion about this post