DM – Penanganan kasus dugaan investasi bodong berkedok pembelian materai Kantor Pos dihentikan Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Penghentian kasus dengan kerugian lebih kurang Rp. 3 Miliar lebih ini dihentikan secara restorative justice (RJ).
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova membenarkan kasus tersebut telah diselesaikan secara damai, antara pihak pelapor dan terlapor.
“Kasus sudah diselesaikan secara RJ diluar pengadilan, berdasarkan perjanjian damai antara korban dan terlapor” ujar Iptu Goifany, Kamis (20/7/2023)
Iptu Giofany menegaskan bahwa pelapor tidak mencabut laporan terlapor, melainkan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.
“Bukan cabut laporan, tapi mereka (terlapor dan pelapor) berdamai, jadi penyelesaian secara RJ,” ungkapnya.
Sebelumnya, Polresta Tanjungpinang memerima laporan terkait dugaan investasi bodong berkedok pembelian materai Kantor Pos. Terduga pelaku berinisial YN seorang pegawai agen kantor Pos di wilayah Tanjungpinang.
Kasat Reskrim Polresta setempat, AKP Mohamad Darma Ardiyaniki sebelumnya mengatakan modus yang digunakan terduga pelaku sama seperti investasi bodong berkedok arisan online.
Dalam modus pembelian materai ini, para korban dijanjikan akan diberikan keuntungan 10 persen, dari nilai pembelian materai.
Misalnya, korban menyetor Rp. 3 juta kepada terduga pelaku, kemudian korban akan meraih Rp. 3.300.000.
“Lalu ditawari lebih besar, sampai puluhan juta. Ketika sudah dipuncak, jadi mandek (tidak dibayarkan),” ungkapnya, Kamis (6/7/2023) yang lalu.
Setidaknya ada puluhan korban dalam perkara dugaan penipuan itu, dengan kerugian mencapai Rp. 3 Miliar lebih. Namun saat ini perkara tersebut sudah diselesaikan secara damai atau Restorative Justice di Mapolresta Tanjungpinang.
Penulis: Mael/yed
Editor: Redaksi
Discussion about this post