DM – Rencana kenaikan tarif pas atau tiket masuk Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau menuai polemik.
PT Pelindo (Persero) regional 1 Tanjungpinang merencanakan menyesuaikan tarif pas Pelabuhan SBP senilai Rp. 15 ribu per orang atau calon penumpang domestik.
Saat ini, tarif pas tersebut masih senilai Rp. 10 ribu. Namun, nilai itu akan berubah terhitung sejak 1 Agustus mendatang.
Naiknya tarif pas sebanyak 50 persen ini menuai tanggapan negatif. Banyak, calon penumpang yang tidak setuju dengan kebijakan tersebut.
Ria, satu diantara calon penumpang di Pelabuhan SBP mengaku tidak setuju dengan naiknya tarif pas tersebut. Menurutnya, nilai itu terlampau mahal.
“Tidak setuju, jika naik sesuaikan juga dengan fasilitas. Karena menyusahkan masyarakat,” ujar Ria saat ditemui di Pelabuhan SBP, Rabu (19/7/2023).
Menurutnya, fasilitas Pelabuhan SBP untuk calon penumpang maupun pengunjung sangat kurang memadai. Seperti jalan masuk parkir Pelabuhan yang berlobang, hingga kurangnya mesin pendingin (AC) di ruang tunggu penumpang.
“Jalan kok lobang-lobang. Masuk ke parkiran juga sempit. Fasilitas kurang, troli tidak disiapkan, jadi minta instansi untuk membenahi,” ungkapnya.
Selain itu, kata Ria harga pas Rp. 10 ribu sudah cukup mahal. Sebab, masyarakat yang hanya mengantar ke ruang tunggu Pelabuhan harus mengeluarkan uang.
“Yang mau ngantar dibebani juga, tidak boleh masuk kalau gak bayar. Harus banyak keluar uang lagi,” ungkapnya.
Sementara calon penumpang lainnya, Bella menyampaikan jika fasilitas tidak diperbaiki, PT Pelindo tidak perlu menaikan tarif tiket masuk pelabuhan.
“Kurang setuju, kalau perbaikan sarana prasarana tidak terlaksanakan untuk apa dinaikan. Rp. 10 ribu juga sudah cukup,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak Pelindo I Tanjungpinang dikonfirmasi terkait penolakan tersebut belum memberikan keterangan resmi.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post