DM – Satreskrim Polresta Tanjungpinang tidak menahan BL (15), seorang wanita yang nekat membuang bayinya di semak belukar Kampung Wonosari Tanjungpinang.
Tersangka BL tidak ditahan, lantaran usianya yang masih dibawah umur. Ditambah lagi, saat ini kondisi BL sedang sakit, pasca melahirkan tanpa bantuan bidan atau dokter alias melahirkan sendiri di rumah.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova membenarkan bahwa tersangka BL tidak ditahan. “Iya dia tidak ditahan lantaran masih dibawah umur,” ujar Iptu, Giofany, Jumat (14/7/2023).
Bahkan, pelaku Bl juga dijamin oleh keluarganya dengan surat jaminan. Selain itu, BL juga harus wajib lapor, sampai berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan setempat.
“Wajib lapor, sampai kasusnya dilimpahkan ke Jaksa,” ungkapnya
Saat ini, kata Iptu Giofany kondisi tersangka BL sedang dalam tahap perawatan. Sebab, mengalami pendarahan usai melahirkan sendirian di rumah.
“Masih jalani perawatan juga, kan dia pendarahan saat melahirkan bayi nya itu,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan BL dan Hi sebagai tersangka kasus pembuangan bayi di Kampung Wonosari. HI (46) merupakan ayah kandung dari BL. Dia (HI), pernah menyetubuhi BL di awal tahun 2023 ini.
Selain itu, polisi saat ini tengah memburu R (inisial) yang merupakan pacar BL. R diduga ikut terlibat dalam kasus ini, lantaran telah menyetubuhi BL selama 5 kali, sejak pertengahan tahun 2023 yang lalu.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post