DM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) resmi menutup tahapan perbaikan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD dan DPD dapil Kepri.
Sedikitnya ada 759 orang dari 18 partai politik (parpol) yang mendaftar sebagai bacaleg DPRD. Namun, hanya 711 bacaleg yang melakukan perbaikan berkas pendaftaran.
Hal itu sesuai dengan data perbaikan yang diperbarui melalui aplikasi resmi sistem pencalonan (Silon) hingga pukul 23.59 WIB per 9 Juli 2023.
Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi mengatakan semua Parpol telah melakukan perbaikan berkas para bacaleg.
“18 parpol seluruhnya sudah melakukan perbaikan. Sebanyak 711 bacaleg yang melakukan perbaikan sesuai data Silon,” ujar Indrawan, Senin (10/7).
Selain itu, kata Indrawan masih ada 4 bakal calon DPD RI dapil Kepri yang sempat belum memenuhi syarat, dan sudah melakukan perbaikan.
Lalu, KPU akan melakukan verifikasi administrasi serta faktual mulai 10 Juli hingga 6 Agustus 2023 mendatang.
Indrawan menerangkan, verifikasi faktual dilakukan jika diperlukan, guna memastikan keabsahan sejumlah dokumen penting. Seperti, surat dari rumah sakit, ijazah, surat dari pengadilan dan lainnya.
“Tahapan selanjutnya 6-9 Agustus 2023 dilakukan pencermatan DCS (daftar caleg sementara),” ungkapnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post