DM – Polisi menggagalkan penyelundupan 4 kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi di perairan Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Jum’at (7/7/2023).
Penangkapan gembong narkoba jaringan internasional ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu.
Awalnya, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi terkait adanya aksi penyelundupan narkoba. Selanjutnya, Kanit Jatanras, Ipda Freddy Simanjuntak melakukan koordinasi kepada Satnarkoba dan Polair Polresta Tanjungpinang, untuk melakukan pengembangan.
Para pelaku diduga kurir narkoba diringkus petugas gabungan Polresta Tanjungpinang, saat akan mengambil sabu yang baru tiba dari Malaysia.
Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti 9 bungkus pil ekstasi warna merah muda, dan 10 bungkus pil ekstasi warna pink serta 6 bungkus sabu-sabu.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, unit Jatanras, Sat Narkoba dan Polair Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap Penyelundupan sabu jaringan Internasional dari Johor, Malaysia menuju Tanjungpinang.
“Diperkirakan 4 kilogram sabu, pil ekstasi diperkirakan 50 sampai 1.000 butir,” kata dia.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan tiga orang pelaku di Pelantar II Tanjungpinang. Mereka ditangkap saat hendak mengambil sabu.
“Pelaku ini ada yang kita amankan di laut saat akan mengambil sabu itu, karena dia diapungkan di tengah laut,” jelas dia.
Dari penangkapan ketiga pelaku, polisi juga mengamankan pelaku lainnya yang diduga sebagai Bandar Narkoba di Tanjungpinang.
Hingga saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan terhadap pengungkapan pelaku-pelaku lainnya.
Sementara lima pelaku yang berhasil diamankan dalam penangkapan itu masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polres Tanjungpinang.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post