DM – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tanjungpinang mendirikan Posko pengaduan Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 jalur zonasi, untuk tingkat SD dan SMP se wilayah setempat.
Posko ini dibangun di Kantor Disdik Jalan Soekarno Hatta Tanjungpinang. Di hari kedua PPDB jalur zonasi, para orang tua mendatangi Posko tersebut, lantaran terkendala saat pendaftaran online.
Salah seorang orang tua murid, Damai Ria mengakui hendak mendaftarkan anaknya ke SMP N 7 Tanjungpinang. Namun, dia tidak mengetahui cara pendaftaran sistem online.
“Kami sama sekali nggak pandai daftar pake online ini, bagus pake daftar manual aja,” ujar Damai, Selasa (4/7/2023).
Selain PPDB sistem online, menurut Damai seharusnya Disdik Tanjungpinang turut membuka pendaftaran peserta didik baru sistem manual. Sebab, tidak semua orang tua bisa memahami sistem online.
“Jangankan daftar online, pakai handphone ini saja kami tak pandai. Tadi kami minta tolong ke orang lain yang juga datang ke sini dan belum bisa juga,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan SMP di Disdik Tanjungpinang, Elysa Hafrida mengatakan bahwa memang ada masalah teknis pada sistem dan harus diperbaiki.
“Tapi kita tetap bantu orang tua untuk mendaftar,” ungkap Elysa.
Selain itu, kata Elysa masalah yang banyak ditemui para orang tua saat pendaftaran adalah karena berkas yang didaftarkan berasal dari luar zona.
“Ada yang Kartu Keluarga dari Kijang, Bintan. Padahal persyaratannya harus dari Tanjungpinang,” pungkasnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post