DM – Kepala Kantor Pos cabang Tanjungpinang, Provinsi Kepri Eko Pradinata angkat bicara soal kasus investasi bodong modus penjualan materai, yang saat ini tengah ditangani Satreskrim Polresta setempat.
Eko mengaku telah menerima informasi terkait permasalahan tersebut. Bahkan, dia menegaskan tidak ada satu pun karyawannya yang terlibat dalam perkara itu.
Melainkan, yang terlibat dalam perkara itu ialah oknum karyawan di salah satu Agen Pos yang ada di Tanjungpinang, berinisial YN. Selain itu, kata dia pihak Agen Pos juga tidak masuk dalam struktur Perusahaan PT Pos Indonesia.
“Tidak ada satupun karyawan kita yang terlibat. Oknum ini merupakan agen Poe yang ada di Batu 10 Tanjungpinang. Secara struktur, agen tidak masuk,” ujar Eko saat ditemui, Selasa (4/7/2023).
Saat ini, Eko belum mengetahui secara persis modus yang digunakan YN untuk mengelabui korban-korbannya. Sebab, hal tersebut merupakan kewenangan pihak kepolisian.
Eko menerangkan, semua orang bisa mengunduh dan menggunakan aplikasi Pospay milik PT Pos Indonesia. Di aplikasi ini, pengunduh bisa menggunakan untuk pembayaran eletronik, pengiriman paket Pos, hingga pembelian materai.
“Semua transaksi bisa dilakukan di Pospay. Semua orang juga bisa beli materai, dan tidak ada batasan. Bisa beli melalui pospay, namun tetap transfer ke rekening Pos Indonesia, lalu materai nya akan diantar ke alamat pembeli,” ungkapnya.
Selain itu, Eko menyampaikan harga materai yang dijual juga sesuai dengan nilai materai. Jadi, tidak ada keuntungan atau fee dalam penjualan materai oleh Kantor Pos Tanjungpinang.
“Untuk catatan penjualan materai di kita, tidak ada sebesar itu sampai Rp. 2 Miliar. Dan tidak ada keuntungan yang diambil, misalnya materai Rp. 10 ribu, di jual tetap Rp. 10 ribu,” kata Eko.
Eko menambahkan, sampai saat ini dia belum pernah dipanggil Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk dimintai keterangan terkait perkara dugaan investasi bodong tersebut.
“Sampai saat ini belum ada dimintai klarifikasi oleh Polisi. Kita juga akan menyerahkan semuanya ke polisi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Tanjungpinang telah menerima laporan investasi bodong modus penjualan materai Rp. 2 Miliar itu sejak 24 Juni 2023 yang lalu.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, seperti pelapor, hingga terlapor. Bahkan, pihaknya tengah mengumpulkan barang bukti, berupa bukti transfer antara pelapor dan terlapor.
“Saat ini masih kita dalami. Untuk tindak pidana ini baru satu orang pelapor. Saksi-saksi telah diperiksa,” kata Kapolresta, Kombes Ompusunggu tidak lama ini.
Sementara dari informasi yang dihimpun, YN menjanjikan keuntungan sebanyak 10 persen dari total pembelian materai, yang dilakukan oleh korbannya. Korban mentransfer uang pembelian materai ini melalui aplikasi Pospay milik korban.
Setelah dua atau tiga hari, YN kemudian mentransfer uang beserta fee 10 persen ke rekening pospay milik korban. YN mentransfer uang tersebut melalui pospay pribadinya.
Beberapa bulan pengembalian uang tersebut berlangsung lancar. Namun, beberapa bulan pula YN tidak kunjung mengembalikan uang beserta fee 10 persen ke Pospay korban.
Penulis : Mael
Editor: Editor
Discussion about this post