DM – Satreskrim Polresta Tanjungpinang saat ini tengah mengusut kasus dugaan investasi bodong, dengan nilai kerugian mencapai Rp. 2 miliar lebih.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan bahwa investasi bodong ini bermodus bisnis penjualan materai milik Kantor Pos setempat.
“Kita baru menerima laporan pada 24 Juni. Sudah kita lakukan penyelidikan. Modusnya berbisnis penjualan materai kantor Pos,” ujar Kombes Ompusunggu, Jum’at (30/6/2023).
Saat ini, kata Kapolresta pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, seperti pelapor, hingga terlapor. Bahkan, pihaknya tengah mengumpulkan barang bukti, berupa bukti transfer antara pelapor dan terlapor.
“Saat ini masih kita dalami. Untuk tindak pidana ini baru satu orang pelapor. Saksi-saksi telah diperiksa,” ungkapnya.
Kombes Ompusunggu menambahkan, kerugian dalam perkara ini diperkirakan senilai Rp. 2 Miliar lebih. Selain itu, pihaknya juga akan mendalami soal korban investasi bodong lainnya.
“Untuk berapa korban lagi didalami. Mungkin banyak korban lain. Sementara kita tangani yang Kantor Pos yang di batu 2, seminggu lagi akan ada pengembangan,” pungkasnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post