DM – Satreskrim Polresta Tanjungpinang menetapkan seorang pengungsi di Kabupaten Bintan sebagai tersangka, perkara pengerusakan kamera “Jurnalis” TVOne.
Tersangka tersebut berinisial YJ, seorang pengungsi asal Afghanistan. Kamera Jurnalis TVOne, Chairullah dirusak oleh YJ saat sedang melakukan aktivitas peliputan di Kantor Rudenim Tanjungpinang, pada 7 Desember yang lalu.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova membenarkan bahwa YJ telah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim, dalam perkara pengerusakan.
Namun, tersangka YJ belum ditahan oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang, lantaran faktor ancaman hukuman yang rendah.
“Ancaman Pasal 406 KUHPidana, ancaman 2 tahun 8 bulan penjara. Sehingga tidak dapat kita lakukan penahanan, namun proses akan tetap berjalan,” ujar Iptu Giofany, Rabu (28/6/2023).
Selain itu, tersangka YJ juga terancam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), lantaran dengan sengaja menghambat dan menghalangi pelaksanaan peliputan wartawan.
Saat ini, Satreskrim Tanjungpinang telah melakukan tahap 1 perkara tersebut ke Kejaksaan Tanjungpinang. “Akan dilakukan pengiriman berkas perkara ke kejaksaan,” pungkasnya.
Diketahui, peristiwa yang menimpa Jurnalis TVOne terjadi di pintu masuk Kantor Rudenim Tanjungpinang, pada Rabu (7/12/2022).
Saat itu, Chairullah bersama jurnalis televisi lainnya tengah melakukan kegiatan peliputan aksi unjuk rasa, yang dilakukan ratusan para pencari suaka, di Kantor Rudenim Tanjungpinang.
Kemudian, Chairullah mengambil gambar dua orang pencari suaka, yang dibebaskan oleh Kantor Rudenim. Saat tengah meliput, satu dari dua pencari suaka tersebut (Yahya, red) merampas kamera milik Chairullah.
Setelah berhasil menjatuhkan kamera Chairullah, Yahya langsung menuju ketempat rekan-rekannya, yang saat itu sedang melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Rudenim Tanjungpinang.
“Kamera saya ditutup, kemudian dia menarik. Dan akhirnya terjatuh. Nama pencari suakanya Yahya,” ujar Chairullah di Mapolresta Tanjungpinang.
Kejadian ini, kata Chairullah membuat alat liputan berupa kamera miliknya mengalami kerusakan, dan tidak bisa menyala lagi. “Saya sudah membuat laporan di Mapolresta Tanjungpinang,” ungkapnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post