DM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri menetapkan 24 Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus Pemilu 2024. Puluhan TPS khusus ini ada di Kilang Minyak hingga Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Komisioner KPU Kepri, Priyo Handoko mengatakan 24 TPS lokasi khsus ini untuk 5.248 pemilih. Untuk di Rutan Kelas 1 Tanjungpinang, terdapat 1 TPS dengan total pemilih sebanyak 247 orang.
Kemudian Lapas Perempuan dan Anak Batam ada 1 TPS dengan total pemilih sebanyak 165 orang. Rutan Kelas IIA Batam sebanyak 2 TPS dengan 361 pemilih, Lapas kelas IIA Batam sebanyak 3 TPS dengan 672 pemilih.
“Termasuk kami bentuk TPS khusus di Kawasan Industri Panbil Batam, sebanyak 7 TPS. Karena banyak pemilih yang bekerja di sana, yaitu 1.978 orang,” ujar Priyo usai rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT tingkat Provinsi Kepri, pada Selasa (27/6/2023).
Untuk di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, kata Priyo ada sebanyak 2 TPS, dengan total pemilih 473 orang. Selanjutnya, di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang ada sebanyak 2 TPS dengan total pemilih 431 orang.
Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun ada 2 TPS dengan total pemilih 507 orang, Lapas kelas III Dabo Singkep Lingga ada 1 TPS khusus dengan 49 pemilih.
“Untuk di Anambas ada di Kilang Minyak Medco E&P Natuna, sebanyak 2 TPS, Pemilihnya 298 orang. Kemudian di resort Pulau Bawah ada 1 TPS dengan total 67 pemilih,” ungkapnya.
Priyo menerangkan, 5.248 pemilih di lokasi khusus ini ikut ditetapkan bersama dengan pemilih regular dalam daftar pemilih tetap. Bahkan, pemilih khsus ini masuk dalam proses pencetakan surat suara.
Selain itu, pemilih di lokasi khsus akan diberlakukan rumus pindah saat Pemilu 2024 berlangsung. Misanya, pemilih yang berasal dari luar Kepri hanya bisa memilih untuk Presiden dan Wakil Presiden saja.
“Untuk warga kepri yang dari Lingga namun masuk ke lokasi khusus Anabas, maka bersangkutan bisa memilih DPD, DPR RI, Presiden dan Wakil Presiden. Untuk DPRD Kepri tidak bisa, karena wilayahnya beda,” pungkasnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post