DM – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menggerebek sebuah rumah di Jalan Kampung Melayu, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri. Di rumah itu, Polisi menangkap tiga orang terduga pengedar narkoba.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba ini berinisial EK (26), IW (21) dan EPI (20).
Mereka ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka HA, yang ditangkap pada Selasa (20/6/2023) di warung kopi Jalan Raja Haji Fisabilillah.
“Hasil pemeriksaan HA, mengakui mendapatkan sabu dari EK. Kemudian kita melakukan penyelidikan di tempat tinggalnya di Jalan Kampung Melayu,” ujar Kombes Ompusunggu, Jum’at (23/6/2023).
Kemudian polisi melakukan penggerebekan di rumah EK. Di rumah EK, polisi menangkap tersangka IW dan EPI, serta pemilik rumah berinisial RRJ.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 46 butir pil ekstasi, satu paket sabu seberat 0,27 gram, sebuah timbangan digital, hingga handphone yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi terkait penjualan sabu.
“IW mengaku bahwa paket tersebut milik EK dan rencananya akan dia antarkan kepada EK. Lalu kita melakukan pengejaran terhadap EK yang diketahui berada di Jalan Arif Rahman Hakim,” ungkapnya.
Tersangka EK akhirnya tertangkap saat berada di Jalan Arif Rahman Hakim. Dari tangan EK, polisi menyita satu unit handphone merk vivo warna biru kombinasi hitam beserta kartu didalamnya.
Kapolresta mengimbau kepada masyarakat, agar tidak terlibat dalam peredaran narkotika. Kemudian mengajak semua pihak, untuk memerangi penyalahgunaan narkotika.
“Polisi akan terus melakukan upaya pencegahan, penindakan, dan memberantas peredaran narkotika di wilayah Tanjungpinang guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post