Detak – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri Andi Agung menghimbau kepada seluruh masyarakat Kepri agar mengikuti prosedur pendaftaran sekolah SMA, SMK dan SLB tahun ajaran 2023-2024 secara online melalui aplikasi berbasis web yang sudah ada, yakni https://sippdb.kepriprov.go.id/.
Pendaftaran masuk untuk jenjang SLBN dibuka mulai 19 hingga 28 Juni, diumumkan di tanggal 1 Juli mendatang dan pendaftaran ulang pada tanggal 3 hingga 6 Juli 2023.
Sedangkan untuk masuk SMAN terdiri dari jalur afirmasi yang pendaftarannya dimulai 13 sampai 19 Juni dan diumumkan 21 Juni, selanjutnya pendaftaran ulang dilakukan 22 hingga 24 Juni 2023. Adapun untuk jalur zonasi pendaftaran dimulai 22 sampai 26 Juni dan diumumkan pada 1 Juli, dan pendaftaran ulang 3 sampai 6 Juli 2023.
“Nah, untuk SMKN pendaftaran dilakukan mulai 13 sampai 19 Juli dan diumumkan di 21 Juni. Selanjutnya pendaftaran ulang sampai 24 Juni,” kata Andi Agung.
Andi juga menjelaskan bahwa untuk jenjang SMKN, pendaftara terbagi menjadi 75 persen jalur penilaian rapot, 10 persen jalur bina lingkungan, dan 15 persen jalur kurang mampu.
Semangat diselenggarakannya PPDB secara online di Kepri oleh Dinas Pendidikan, kata Andi, adalah instruksi langsung Gubernur Kepri guna menghindari kebiasaan ‘titip menitip’ karena merasa dekat dengan orang dalam, dekat dengan pejabat A dan sebagainya lalu meminta anaknya dimasukkan ke sekolah tertentu dengan mengindahkan aturan sistem zonasi, prestasi dan afirmasi.
“Titip menitip inilah yg mengakibatkan terganggunya sistem pendaftaran. Yang pada akhirnya mengakibatkan pembludakan di satu sekolah tertentu saja,” tegas Agung.
Oleh sebab itu, Andi berharap masyarakat agar mengikuti prosedur yang sudah ada dengan tertib hingga proses pendaftaran selesai.
Terpisah, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Riau Deby Maryanti mengingatkan kepada Dinas Pendidikan Kepri agar melakukan pengawasan ketat terhadap proses PPDB.
“PPDB ini kan dilaksanakan setiap tahun, oleh itu saya menilai pihak Dinas Pendidikan pasti sudah semakin tertib dalam melaksanakan PPDB. Kekurangan diwaktu yang lalu dijadikan pelajaran, agar PPDB ini tidak menimbulkan masalah di masyarakat,” kata Deby.
Deby juga mengingatkan kepada penyelenggara PPDB nanti untuk memikirkan langkah antisipasi bilamana ada siswa yang tidak diterima oleh sekolah.
“Dinas Pendidikan harus mengatisipasi apabila ada siswa yang tidak diterima sekolah, maka harus diberikan alternatif, jangan sampai siswa tersebut malah tidak dapat melanjutkan sekolah karena itu,” ingat Deby.
Menanggapi perihal orang dalam atau dengan istilah siswa titipan dalam proses PPDB, Deby mengatakan upaya meminimalisir kebiasaan tersebut sudah dilakukan oleh Disdik.
“Pemberlakuan sistem online ini juga merupakan bagian dari semangat meminimalisir kebiasaan itu, yang terpenting Disdik harus bisa tegas dan bersikap normatif, sesuai aturan saja. Yang terpenting, saya berpesan jangan sampai ada siswa yang putus sekolah,” jelas Deby. (Red/Adv).
Discussion about this post