DM – Satnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap seorang pria pengedar narkoba jenis sabu berinisial DPT. Pelaku narkoba ini sempat kabur, saat hendak ditangkap polisi.
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi mengatakan pelaku DPT diringkus di Jalan Hangtuah Kelurahan Pinang Kencana, pada Sabtu (10/6/2023).
Awalnya, polisi mendapatkan informasi masyarakat, terkait DPT diduga menyimpan dan menjual sabu di wilayah setempat. Atas informasi ini, Satnarkoba langsung melakukan penyelidikan.
“Tim berhasil mengidentifikasi tersangka DPT yang sedang minum air kelapa di sebuah warung di Jalan Hangtuah,” ujar AKP Efendi, Rabu (14/6/2023).
Namun saat hendak diamankan, pelaku DPT malah meninggalkan warung dan melarikan diri menggunakan sepeda motornya. Aksi kejar-kejaran antara DPT dan polisi pun terjadi.
“Tersangka membuang helmnya ke semak belukar di pinggir jalan. Namun, tim berhasil mengejar dan mengamankan pria tersebut di Perumahan Griya Hangtuah Permai IV,” ungkapnya.
Usai berhasil ditangkap, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan 7 paket serbuk kristal narkoba sabu dengan berat kotor 2,00 gram.
Kemudian, 1 buah pipet kaca, 1 buah gunting warna hijau, 1 bundel plastik bening, 1 unit handphone merk OPPO warna biru beserta kartu, 1 buah helm merk LTD warna putih, dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha RX King warna hitam.
“Tersangka DPT mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang akan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka DPT terancam Pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post