DM – Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat TK, SD, dan SMP tahun ajaran 2023/2024 di Natuna akan dibuka bulan depan. Terkait hal itu, Dinas Kebudayaan dan Pendidikan (Disdikbud) Kabupaten Natuna telah mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan PPDB.
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Natuna Umar Wirahadi mengatakan, PPDB tahun ini dibuka serentak untuk tingkat TK, SD, dan Menengah dan dibuka mulai 1 Juli hingga 8 Juli 2023.
Umar memaparkan secara rinci rencana pelaksanaan PPDB tingkat TK, SD, dan SMP pada tahun ajaran 2023/2024 sebagai berikut:
1. Daftar pada tanggal 1 s/d 8 Juli 2023
2. Seleksi 10 Juli 2023
3. Surat Pemberitahuan tanggal 12 Juli 2023
4. Daftar ulang pada tanggal 13 s/d 15 Juli 2023
5. Operasional PLS pada tanggal 17 s/d 19 Juli 2023
Selain itu, Umar juga menjelaskan, penerimaan mahasiswa baru dilakukan melalui empat jalur.
“Jalan yang direncanakan mempunyai kapasitas 50%; Jalur konfirmasi, kapasitas hingga 15%, Jalur perpindahan orang tua, kapasitas hingga 5% dan jalur pencapaian kapasitasnya sampai 30,” jelasnya melalui sambungan telepon, Rabu (14 Juni 2023).
Selain itu, lanjut Umar, calon siswa baru SD dan SMP juga harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Persyaratan calon siswa baru SD adalah sebagai berikut:
– Orang berusia 7 hingga 12 tahun harus bersekolah dengan akta kelahiran;
– Berusia 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dibuktikan dengan akta kelahiran;
– Calon siswa yang berusia 5 tahun 6 bulan ke atas dapat mendaftar sesuai dengan akta kelahirannya apabila calon tersebut mempunyai potensi intelektual dan/atau bakat khusus serta persiapan psikologis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
– Jika tidak ada psikolog profesional yang disebutkan pada poin 3, dewan guru sekolah dapat memberikan rekomendasi.
Sedangkan persyaratan calon siswa baru Sekolah Menengah Pertama (SMP) tersebut adalah sebagai berikut:
– Berusia maksimal 15 tahun per 1 Juli 2023, dibuktikan dengan akta kelahiran; Dan
– Memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan bahwa Anda telah menyelesaikan SD/sederajat kelas 6. (Zaki)
Discussion about this post