DM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menetapkan dua tersangka baru, dalam perkara dugaan korupsi proyek jembatan tanah merah di Kabupaten Bintan.
Dua tersangka itu berinisial BW selaku Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) tahun 2019. Kemudian penyedia jasa proyek pembangunan jembatan tanah merah tahun 2019 berinisial S.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso menyatakan penetapan tersangka baru ini berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dugaan korupsi proyek jembatan tanah merah tahun 2018.
Selain itu, kata dia Kejati Kepri juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, mengumpulkan dokumen, hingga dapat menemukan dua alat bukti untuk menetapkan dua tersangka baru.
“Iya kita menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yakni PPK tahun 2019 berinisial BW dan pihak penyedia berinisial S. Ini kegiatan 2019, untuk 2018 kan sudah ada penetapan tersangka,” ujar Denny saat dikonfirmasi, Selasa (13/6/2023).
Saat ini, Denny belum bisa memastikan nilai kerugian dugaan korupsi jembatan tanah merah tahun 2019 ini. Sebab, nilai kerugian tersebut masih dalam tahap perhitungan.
“Yang 2018 lagi perampungan pemberkasan untuk dilanjutkan tahap pemeriksaan berkas kepada jaksa peneliti, untuk memastikan apakah dapat ditetapkan P21,” pungkasnya.
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Perkim Bintan berinisial BW, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek Jembatan Tanah Merah Tahun 2018 senilai Rp. 16,9 Miliar.
Selain BW, Direktur PT Bintang Fajar Gemilang berinisial D juga ditetap sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.
Selain itu juga dijerat dengan pasal 3 juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post