
DM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri mendatangi kediaman masyarakat kurang mampu (ekonomi lemah) di Kota Tanjungpinang, untuk memberikan penyuluhan dan pelayanan hukum secara gratis.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso mengatakan kegiatan itu digelar pada Kamis (8/6/2023) kemarin, dan dipimpin oleh Asisten Intelijen Kejati Kepri, Lambok M.J Sidabutar
Dalam kegiatan ini, para Jaksa bertegur sapa dengan 15 pemilik rumah. Rata-rata pemilik rumah berprofesi sebagai pemulung, sebagai supir angkutan umum, hingga pedagang kecil.
Para Jaksa, kata Denny juga melakukan dialog interaktif dan banyak topik yang didiskusikan dengan masyarakat. Topik yang menonjol, ialah masyarakat kurang mampu belum terdaftar sebagai pemegang polis asuransi BPJS Kesehatan.
‘Sebab ketidak tahuan mereka cara mengurus pendaftaran dan ketidak mampu keuangan mereka untuk membayar bulanan. Meskipun sebenarnya iuran bulanan itu dibayarkan oleh APBD bagi masyarakat tidak mampu,” ujar Denny, Jum’at (9/6/2023).
Dia menyampaikan, dialog Interaktif antara Tim Jaksa dan masyarakat ini menghasilkan solusi. Dalam setiap akhir kunjungan di setiap rumah, Kejati Kepri juga memberikan bantuan sembako berupa beras, gula, minyak goreng, telur dan teh serta mie instan.
Denny menerangkan kegiatan ini untuk mendekatkan fungsi pelayanan publik Kejaksaan, yang juga langsung langsung dirasakan oleh masyarakat.
“Ini merupakan terobosan baru dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya di Bidang Intelijen khususnya dalam fungsi pencegahan tindak pidana,” pungkasnya.
Penulis : Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post