DM – Satreskrim Polresta Tanjungpinang mengamankan oknum pengacara berinisial IK, lantaran nekat menggelapkan uang senilai jutaan rupiah milik PT. Golden Forest Indonesia (GFI).
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova mengatakan bahwa pelaku IK menggelapkan uang senilai Rp. 237 juta lebih. Uang tersebut, diamanahkan oleh PT. GFI untuk membayar Pajak Bumi bangunan (PBB) atas tanah milik perusahaan tersebut.
“Namun uang itu tidak tidak dibayarkan oleh IK, hingga Pemilik PT GFI mengalami kerugian senilai Rp. 237 juta,” ujar Iptu Giofany, Senin (5/6/2023).
Kejadian penggelapan ini terjadi pada Maret 2021 hingga November 2022. Awalnya, kata Kasi Humas, Direktur PT GFI memberikan kuasa kepada BJ (pelapor) untuk mengurus tanah untuk dijadikan Hak Guna Usaha (HGU).
Tanah seluas 439 hektar itu, berlokasi di Jalan Berdikari II Kangboi Kabupaten Bintan. Selanjutnya, BJ menawarkan pekerjaan itu kepada pelaku IK untuk mengurus tanah milik PT. GFI menjadi sertifikat HGU pada Maret 2021.
Pelaku menyanggupi dan menyuruh rekannya bernama RAZIL dan Saudara M. Abdi Baihaqi untuk membuat Proposal yang disertai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Total biaya keseluruhan Rp.1.250.840.000. sudah termasuk honor sebesar Rp.50 juta. Selanjutnya Proposal dan RAB diserahkan kepada BJ. Tapi sebelum disetujui, IK mengatakan meminta mencairkan terlebih dulu uang tahap pertama sebanyak 10 persen,” ujar Giofany, Senin (5/6/2023).
Saat itu, pelaku mengatakan butuh uang pegangan. Hal tersebut, membuat BJ percaya dan yakin bahwa IK mampu melakukan pengurusan sampai terbit sertifikat HGU.
“25 Mei 2021 BJ menyerahkan uang pembayaran tahap I Rp. 125.084.000 kepada saudara IK. Kemudian perjanjian kerjasama disepakati tepat tanggal 27 Mei 2021 ditanda tangani di Jalan Sultan Sulaiman,” sebutnya.
Kemudian pelaku IK kembali menerima uang tahap II sebesar 20 persen atau Rp. 250.168.000 pada Juli 2021 yang lalu. Untuk pembayaran tahap III sebesar 50 persen sistim angsur dan sudah diterima Rp. 370.000.000.
Namun, dalam laporan kegiatan dan pertanggung jawaban pengunaan keuangan yang dilaporkan IK kepada BJ dan PT. GFI terdapat uraian kegiatan-kegiatan fiktif.
“Seperti Pembayaran PBB, Permohonan keringan Pajak PBB terhutang dan perpanjangan rekomendasi pemanfaatan ruang. Sehingga PT. Golden Forest Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp. 237 juta lebih,” kata Iptu Giofany.
Bahkan, kata Iptu Giofany Satreskrim Tanjungpinang mengamankan puluhan barang bukti, berupa Surat Kuasa, bundle proposal, hingga 5 lembar kwitansi pembayaran.
“Atas perbuatannya, pelaku IK terancam Pasal 378 K.U.H.Pidana dan atau Pasal 372 K.U.H.Pidana tentang penipuan dan penggelapan. Saat ini sudah jadi tersangka dan telah ditahan,” pungkasnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post