DM – Aksi bejat ayah tiri kembali terjadi di Kabupaten Bintan, kali ini Satreskrim Polres Bintan amankan H (35) yang gauli anak tiri saat istri sedang bekerja, Senin (05/06)
Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan saat dijumpai terkait penangkapan pelaku pencabulan anak dibawah umur.
“Pelaku ditangkap saat Ibu dan Paman Korban melaporkan kejadian tersebut usai korban menceritakan kejadian yang menimpa dirinya sejak 2 Tahun lalu” jelasnya.
lebih lanjut, Kares menjelaskan,Pelaku kerap kali setubuhi anak tirinya saat berada di rumahnya, dimana dalam Satu rumah hanya di huni oleh Tiga Orang yakni, Ibu korban, Korban dan Pelaku H.
“Dalam Satu rumah hanya ada 3 orang, istri pelaku bekerja dari pagi hingga malam, Saat itulah pelaku beraksi dan melakukan hubungan badan sebanyak 7 kali dan Satu kali korban di cabuli karena saat itu korban sedang datang bulan” terangnya.
Diektahui, H (35) merupakan warga Kecamatan Toapaya Kabupaten Bintan yang berprofesi sebagai buruh serabutan yang tidak memiliki pekerjaan tetap, saat anggota Satreskrim lakukan Penangakapan terhadap pelaku terjadi saat pelaku sedang berada dirumahnya.
Adapun alasan pelaku nekat gagahi anak tirinya yang masih usia belia lantaran saat ingin berhubungan badan dengan istri selalu ditolak dengan dalih istri capek bekerja dari pagi hingga malam.
“Dari alasan itu pelaku nekat gagahi anak tirinya hingga akhirnya korban menceritakn kejadian tersebut kepihak keluarga Ibunya” tambah Kasat Reskrim polres Bintan AKP Marganda Pandapotan.
Saat ini pelaku sudah berada di Mapolres Bintan guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanyakan perbuatannya.
“Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 3 junto pasal 82 ayat 2 dengan ancaman 15 tahun penjara” tutupnya.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi
Discussion about this post