DM – Polresta Tanjungpinang akan memberantas terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah hukumnya. Hal ini, sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Heribertus Ompusunggu mengatakan pihaknya siap menjalankan atensi Kapolri, mengenai pemberantasan TPPO tersebut
Selain itu, pihaknya siap menangani kasus TPPO hingga tuntas, jika hal tersebut terjadi di Tanjungpinang.
“Kepada masyarakat yang mencurigai adanya perdagangan orang, langsung lapor polisi,” ujar Kombes Ompusunggu, Senin (5/6/2023).
Diketahui, Satreskrim Polresta Tanjungpinang sempat meringkus dua pelaku sindikat penyeludupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Kota Tanjungpinang.
Kedua pelaku berinisial JK dan DM. Mereka ditangkap di kawasan Tanjungpinang, pada Senin (24/4/2023) yang lalu.
Awalnya, BP2MI Tanjungpinang mengamankan seorang PMI asal Jember Jawa Timur berinisial YT di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.
“PMI yang diamankan itu ilegal. Tidak memenuhi syarat dan prosedur. Hanya mengantongi paspor pelancong,” ungkap Kombes Ompusunggu, pada Rabu (26/4/2023) yang lalu.
Setelah Polisi melakukan pengembangan, pelaku JK dan DM ditangkap. Lantaran diduga berperan sebagai mengurus keberangkatan PMI ilegal tersebut di Tanjungpinang.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post