DM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan sementara semua aktivitas pertambangan, yang ada di Kabupaten Lingga.
Kepala Dinas ESDM Kepri, Muhammad Darwin mengatakan bahwa penghentian sementara aktivitas pertambangan ini, lantaran adanya moratorium proses Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) izin pertambangan.
“Yang di moratorium adalah proses penerbitan PKKPR untuk kepentingan ijin pertambangan,” ujar Darwin saat dikonfirmasi soal penghentian aktivitas pertambangan di Lingga, Jum’at (2/6/2023).
Adanya moratorium ini, kata Darwin disebabkan perlu adanya sinkronisasi lebih lanjut, soal pengaturan tata ruang di Kabupaten Lingga dengan tata ruang di Pemerintah Provinsi Kepri
“Adapun ijin pertambangan baik yang eksplorasi maupun yang operasi produksi dapat tetap berjalan,” pungkasnya.
Diketahui, berapa hari yang lalu, Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad telah menerbitkan moratorium atau penghentian sementara kegiatan pertambangan khususnya di Kabupaten Lingga, pada bulan April tahun 2023 yang lalu.
Salah satunya alasannya dihentikan adalah karena belum adanya revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di wilayah Kabupaten Lingga, dan masih menunggu Perda RTRW dari kabupaten kota untuk diusulkan, ke pemerintah provinsi Kepulauan Riau, untuk kemudian dimasukan wilayah pertambangan.
Dengan penjelasan kegiatan pertambangan dapat dilakukan pada kawasan dengan pola ruang pertambangan sesuai dalam Perda RTRW Provinsi Kepulauan Riau dan Perda RTRW kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Riau yang telah direvisi melalui mekanisme peninjauan kembal
Penulis : Mael/Redaksi
Editor: Redaksi
Discussion about this post