DM – Sesuai dengan hasil penilaian oleh Dewan Pers pada tanggal 31 mei 2023 lalu. Dimana dinyatakan bahwa, Redaksi Detak.media dinyatakan bersalah dan melanggar Kode Etik Jurnalistik pada berita yang berjudul “Mantan Direksi BUMD Tanjungpinang Dilaporkan ke Polisi: 2 Pejabat Pemko Diperiksa” dimana tidak adanya konfirmasi kepada pihak yang disebutkan dalam berita.
Redaksi detak.media sudah melakukan konfirmasi kepada pihak pihak yang dirugikan yaitu mantan Direktur Utama (Dirut) PT Tanjungpinang Makmur Bersama (PT TMB), Fahmi.
Berikut hak jawab yang diterima redaksi detak.media dan hak jawab yang dimuat ini sudah sesuai dengan prinsip prinsip pemberitaan atau karya tulis jurnalistik, sebagaimana peraturan Dewan Pers terkait Hak Jawab.
Menurut Fahmi selaku mantan Dirut BUMD Tanjungpinang, pihaknya (BUMD) sudah dipanggil oleh pihak kepolisian, dan tidak ada indikasi korupsi ataupun penyelewengan.
“Bahkan masalah itu sudah selesai. dan tidak ditemukan sedikitpun tindak pidana korupsi ataupun yang lainnya,” ujar Fahmi melalui tulisan Hak Jawab yang diterima media ini, Sabtu (3/6/23).
Ia juga menjelaskan, bahwa keuangan BUMD PT TMB minus dikarenakan tidak ada pemberian modal oleh pemegang saham, dirinya juga mengatakan kalau roda BUMD selama dirinya pimpin bergerak tanpa modal, dan hanya bermodalkan kerjasama yang pihaknya coba usahakan.
“Itu juga untuk kepentingan karyawan berupa gaji dan lain lain,” tambahnya.
Lalu soal penyelewengan pajak dan BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Fahmi, itu tidak ada penyelewengan apapun. “Jika memang kami melakukan itu, tidak seharusnya kami menghirup udara bebas,” katanya.
Perlu digarisbawahi, kata Fahmi sampai sekarang dirinya selaku Direktur Utama BUMD Tanjungpinang masih belum dibayarkan sisa gajinya.
“Sisa gaji saya belum dibayarkan oleh perusahaan karena uangnya tidak ada
dan juga direktur,” jelasnya.
Selain itu, Fahmi juga menjelaskan bahwa selama ini Direktur Utama selalu bekerja sendirian untuk perusahaan. “Bahkan tidak ada sama sekali pemberian modal dari pemegang saham yaitu pemko Tanjungpinang,” tambahnya.
Terkait permasalahan di Polresta Tanjungpinang, menurut Fahmi itu sudah selesai oleh tim keuangan. “Dan saya tidak tersandung kasus apapun,” tegasnya.
Dengan dibuatnya hak jawab ini, lanjut Fahmi, dirinya berterimakasih atas bantuan dewan pers sebagai lembaga yang membantu dari awal hingga akhir permasalahan ini.
Bersamaan dengan ini juga, redaksi detak.media selaku yang bersalah dalam hal pemberitaan ini, meminta maaf terutama kepada Mantan Direktur Utama BUMD Tanjungpinang, Fahmi yang sudah dirugikan atas pemberitaan yang telah ditayangkan, dan juga kepada masyarakat pembaca detak.media, tidak lupa juga kepada pihak pihak yang dirugikan atas berita tersebut.
Redaksi kedepan akan lebih berhati hati dalam menayangkan dan menyebarluaskan pemberitaan dan akan selalu bekerja sesuai dengan kode etik jurnalistik, memperhatikan keberimbangan, liputan dua sisi, kewajiban verifikasi, akurasi, asas praduga tak bersalah, pemisahan fakta dan opini, relevansi bagi kepentingan publik. Dan akan selalu mengacu kepada UU Pers No 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Discussion about this post