DM – Satreskrim Polresta Tanjungpinang kembali memanggil saksi saksi, yang mengetahui terjadinya dugaan malpraktik di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang (RAT).
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany mengatakan bahwa sudah ada sejumlah saksi yang dipanggil, untuk dimintai keterangan soal perkara dugaan malpraktik.
“Iya, saksi-saksi sudah di mintai klarifikasi, Dokter, Bidan, Perawat dan juga korban,” ujar Iptu Giofany, Selasa (29/5/2023).
Saat ini kata Iptu Giofany perkara dugaan malpraktik ini masih terus bergulir dan sedang didalami oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Nantinya, saksi-saksi lain juga akan turut dipanggil. Seperti, meminta keterangan dari saksi ahli profesi, Ikatan Dokter Indonesia, hingga Ikatan Bidan Indonesia.
“Masih ada saksi-saksi yang mau di mintai klarifikasi, seperti saksi ahli,” ungkapnya.
Sebelumnya, Denny dan Winda sudah dipanggil dan diperiksa Polisi, sebagai pelapor dugaan malpraktik tersebut, pada Jum’at (19/5/2023) yang lalu.
Dia bersama istrinya diperiksa dan ditanyakan soal kronologis kejadian dugaan malpraktik. Kata Denny, Polisi juga meminta bukti tambahan, seperti foto bayi, hasil USG dan dokumen lainnya dari rumah sakit.
“Nanti teman-teman wartawan bisa tanyakan langsung kepada penyidik,” kata Denny.
Diketahui, Bayi perempuan dari pasangan Denny dan Winda ini diduga menjadi korban malpraktik, saat menjalani proses dilahirkan di RSUP Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang, pada Jum’at (5/5/2023) yang lalu.
Kejadian ini juga sudah dilaporkan ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang oleh Denny bersama tim Penasihat Hukum nya, pada Sabtu (13/5/2023) siang. Saat melapor, Denny dan tim penasihat hukumnya membawa sejumlah bukti, yang mengarah ke dugaan malpraktik.
Seperti, hasil USG dua hari sebelum bayi dilahirkan, hingga hasil pemeriksaan dokter ortopedi RS AL Tanjungpinang.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post