Detak – Provinsi Kepulauan Riau mendapat Anugrah Adinata Syariah Tahun 2023 dari Komitmen Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). Pada Anugrah Adinata Syariah tahun ini, Provinsi Kepri berhasil menduduki juara ke-5 dari seluruh Provinsi di Indonesia dalam Kategori Program Inovasi pada sektor Ekonomi Syariah.
Anugerah Adinata Syariah diberikan sebagai wujud apresiasi kepada pemerintah provinsi yang menjadikan sektor-sektor ekonomi syariah sebagai salah satu sumber pertumbuhan ekonomi baru di tingkat provinsi.
Penghargaan ini diharapkan dapat meningkatkan peran kepemimpinan pemerintah provinsi dalam mengembangkan potensi ekonomi dan keuangan syariah sesuai kearifan lokal (local wisdom) pada daerah masing-masing.
Penghargaan Anugrah Adinata Syariah disampaikan Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin selaku Ketua Harian KNEKS di Kantor Pusat Bank Syariah Indonesia, Jakarta Selatan, Jum’at (26/5).
“Peran para pemimpin daerah, utamanya di tingkat provinsi, menjadi sangat krusial untuk mengarahkan kebijakan pembangunan ekonomi yang dapat menggali dan mengoptimalkan tiap sektor unggulan ekonomi syariah,” ungkap Wakil Presiden RI dalam sambutannya.
Dalam hal ini Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Deby Maryanti mengatakan dengan diberikannya penghargaan ini Pemerintah Provinsi Kepri diharapkan lebih gencar lagi dalam kebijakan sektor perbaikan ekonomi.
“Kebijakan yang mengarah kepada perbaikan ekonomi apalagi pasca Pandemi tentu ini mesti di optimalkan lagi agar kesejahteraan masyarakat dapat dirasakan secara merata,” katanya.
Selanjutnya, penyelarasan program pengembangan ekonomi syariah pada OPD yang ada sehingga menjadi salah satu dorongan utama peningkatan pembangunan Ekonomi.
“Memang sangat diperlukan perencanaan matang oleh Pemerintah Provinsi sehingga target yang diinginkan dapat tercapai,” jelasnya.
Terakhir, Deby berharap agar penghargaan ini bisa menjadi cambuk untuk menjadi lebih baik lagi dikedepannya.
“Terus ditingkatkan tentunya dengan kebijakan yang lebih mengarah kepada perekonomian,”tuturnya.(Red/Adv).
Discussion about this post