DM – Polsek Tanjungpinang Kota melakukan pengembangan terhadap Beni (28), pelaku pencurian kabel listrik milik Hotel Melin Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.
Pelaku beni ditangkap Polisi karena mencuri 3 unit kebel genset Hotel Melin, dengan masing-masing sepanjang 55 meter. Dari hasil pemeriksaan sementara, Beni melancarkan aksinya dengan dibantu pelaku lainnya.
“Pelaku yang masih DPO berinisial S. Saat ini sedang kita dalami dan sedang dalam tahap pengejaran,” ujar Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Susetyo, Kamis (25/5/2023).
AKP Susetyo menerangkan, pelaku Beni diringkus Polisi di Dermaga Penyebrangan Pulau Penyengat Jalan Pos Tanjungpinang, pada Selasa (16/5/2023). Beni ditangkap usai mencuri kabel untuk kedua kalinya.
Dari tangan pelaku, Polisi menyita kabel genset curian milik Hotel Melin, lebih kurang sepanjang 5 meter. Lalu satu unit sepeda motor merk Yamaha mio beserta keranjang coklat, yang digunakan pelaku untuk mengangkut kabel tersebut.
“Total kerugian korban senilai sekitar Rp. 100 juta. Pelaku sempat menjual tembaga dari kabel tersebut sebanyak 51 kilogram, dijual di tempat penampungan barang bekas di Kilometer 7, senilai Rp. 4,7 juta,” ungkapnya.
Hasil penjualan tembaga itu, kata Kapolsek dibagi dua antara pelaku Beni dan S. Beni, menggunakan uang tersebut untuk membayar biaya kos, yang sudah menunggak selama 6 bulan.
“Sebelumnya pelaku sudah pernah dipenjara atau residvisis, kasus narkoba. BS memotong kabel itu menggunakan gergaji besi,” kata AKP Susetyo.
Sementara itu, Beni mengaku melancarkan aksinya bersama rekannya berinisial S. Kata dia, rekannya berhasil kabur, sementara dia ditangkap Polisi saat bersembunyi di bawah kolong rumah di Dermaga Pulau Penyengat.
“Aku ajak dia (S) mencuri. Aku yang motong, dia yang mikul. Kabelnya dibawa ke batu 8 untuk dibakar dan diambil tembaganya,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan. Dengan hukuman penjara maksimal 7 tanun penjara.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post