Detak – , DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang Ke-2 Tahun Anggaran 2023. Rabu ( 24/05).
Bertempat di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Tanjungpinang.
Paripurna ini sendiri Beragendakan Laporan Akhir Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2022 Sekaligus Penetapan Rekomendasi DPRD Provinsi Kepulauan Riau ..
Paripurna ini sendiri di pimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak, SH. Dan dihadiri langsung oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, SE,MM, Instansi Vertikal, dan masing-masing Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepulauan Riau.
Selang beberapa saat setelah pembukaan oleh Pimpinan Rapat Jumaga Nadeak,SH mempersilahkan Asmin Patros,SH, M.Hum selaku Ketua Pansus LKPj untuk menyampaikan Laporan Akhir Panitia Khusus Hasil Pembahasan Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2022.
Asmin Patros menjelaskan bahwa “Laporan Keterangan Pertanggungjawaban yang selanjutnya disingkat LKPj adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama 1 (satu) tahun anggaran.
“Penyusunan LKPj haruslah berdasarkan prinsip-prinsip, sebagaimana diatur dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, yakni transparansi, akuntabilitas, akurasi dan objektif”, Ungkapnya.
Terpisah, Anggota DPRD Kepri Deby Maryanti mengatakan Paripurna hari ini terkait Penyampaian Akhir Pansus terhadap LKPJ Kepala Daerah.
“Hari ini penyampaian Akhir Pansus terhadap LKPJ Gubernur, ada beberapa rekomendasi yang diberikan dan sudah disampaikan kepada Pemprov,” kata Deby.
Dalam keterangannya, Deby menyampaikan rekomendasi tersebut sebagai evaluasi kepada Pemprov untuk perbaikan agar kedepan bisa memaksimalkan kinerjanya.
“Rekomendasi itu sebagai evaluasi untuk kedepan agar bisa memaksimalkan kinerja lebih baik, secara normatif dan sesuai aturan,” jelas Deby.(Red/Adv).
Discussion about this post