DM – Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika. Dari tangan para pelaku, Polisi berhasil mengamankan narkoba jenis kokain sebanyak 1.471 gram, atau setara dengan 1,4 kilogram.
Para pelaku itu berinisial MHF (23), AH (35) dan S (41). Mereka ditangkap di tiga tempat yang berbeda, S ditangkap di Kamar 105 Wisma Bintan Harmoni Jalan Ir. Juanda Tanjungpinang. Sementara MHF dan AH diringkus di Kabupaten Anambas dan Kota Batam.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan pelaku S ditangkap pada Kamis (18/5/2023). Saat ditangkap, Polisi berhasil mengamankan 1.471 gram kokain yang disimpan pelaku S di dalam kamar Wisma Bintan Harmoni.
Usai diintrogasi, pelaku S mengaku mendapatkan barang haram ini dari pelaku AH yang sedang berada di Desa Letung, Kabupaten Anambas. Kemudian, AH berhasil ditangkap.
“Pelaku AH mengakui, yang mengirimkan kokain tersebut kepada Saudara S, dengan cara dititip ke Kapal Barang tujuan Letung-Tanjungpinang yang di kemas dan dicampur dengan oleh-oleh,” ujar Kombes Jansen, Selasa (23/5/2023).
Kata Kombes Jansen, yang menyuruh AH mengirimkan sabu tersebut ke Tanjungpinang ialah MHF. Berangkat dari informasi itu, Polisi berhasil meringkus pelaku MHF di Pintu Kedatangan Pelabuhan Telaga Punggur saat turun dari Kapal tujuan Tanjungpinang-Batam.
Selain menyita 1,4 kilogram kokain, Polisi juga menyita 4 unit Handphone dengan berbagai merk, 3 unit Simcard, 1 buah tas sandang warna biru bertuliskan Astronot dan 1 lembar KTP pelaku.
Para pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,
“Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun,” pungkasnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post