DM – Penanganan kasus pembunuhan seorang pria berinisial JH terus berlanjut, pembunuhan ini dilakukan oleh seorang terduga pelaku AA diatas Kapal KM. Samudra GT.30 NO.2143/GGE di Perairan Subi, dengan titik koordinat 2.57.100 ‘LU, 109.10.100’ BT, Kecamatan Subi Kabupaten Natuna. Pembunuh terjadi pada hari Rabu, tanggal 26 April 2023 sekira pukul 08.30 Wib.
Sementara, pada Selasa (23/05/2023), Sat Reskrim Polres Natuna melaksanakan rekonstruksi ulang terhadap kasus pembunuhan tersebut.
Rekontruksi berlangsung di Pelabuhan Penagi, Kecamatan Bunguran Timur dan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Natuna IPTU Apridony,SH,.MH, didampingi Kasi Humas Polres Natuna, Kejaksaan Negeri Natuna dan Penasehat Hukum Tersangka.
Menurut Kapolres Natuna AKBP Nanang Budi Santosa, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Apridony, bahwa rekosntruksi tersebut dilakukan oleh terduga pelaku AA dan 8 orang saksi.
“Pada saat itu tersangka memeragakan sebanyak 14 adegan dalam rekonstruksi pembunuhan tersebut,” kata Iptu Apridony.
Rekonstruksi yang dilakukan bertujuan untuk mengulangi kembali peran yang dilakukan oleh tersangka saat kejadian, sekaligus penyelarasan keterangan terduga pelaku dan para saksi dalam rekontruksi tersebut, guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan memberikan petunjuk kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka.
Berdasarkan Laporan Polisi : LP-B / 04 / IV / 2023 / SPKT / Polsek Serasan / Polres Natuna, tanggal 26 April 2023, atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP lebih subs Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Turut langsung memantau pelaksanaan Rekontruksi tersebut diantaranya, Kapolres Natuna AKBP Nanang Budi Santosa, S.I.K, Kajari Natuna Surayadi Sembiring, SH,.MH dan Waka Polres Natuna Kompol Rudi Ahmad Prasetyo, SH,.MH. (Zaki)
Editor : Redaksi
Discussion about this post