DM – Seorang pria berinisial MPD (22) ditangkap Polsek Tanjungpinang. Dia ditangkap, lantaran terlibat aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di Parkiran Gedung Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Senggarang Kota Tanjungpinang.
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova mengatakan pelaku MPD diringkus Polisi saat sedang membeli makanan, dan membawa motor hasil curian jenis Jupiter warna hitam hijau di kawasan Jalan Sei Timun, pada Senin (22/5/2023) kemarin.
“Pelaku mencuri motor yang di parkirkan pas depan Gedung RPH, tempat korban bekerja. Korban beraksi saat Sabtu malam,” ujar Iptu Giofany, Selasa (23/5/2023).
Saat kejadian, Kasi Humas menerangkan bahwa pelaku melihat sepeda motor korban yang terparkir, dengan kondisi kunci yang sudag terpasang. Kemudian, pelaku langsung menyalakan dan membawa kabur motor tersebut.
“Ketahuannya saat korban hendak pulang kerja, pukul 02.00 WIB. Korban melihat motornya sudah hilang, dan melaporkan ke Polsek Tanjungpinang Kota,” ungkapnya.
Aksi curanmor ini membuat korban mengalami kerugian senilai Rp. 5 juta. Saat ini, pelaku MPD telah ditahan di Mapolsek Tanjungpinang Kota, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku diduga melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post