DM – Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur meringkus dua orang pria, yang nekat mencuri sejumlah jenis alat fitnes milik salah satu Pesantren, di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Kepala Unit (Kanit) Reskrim, Ipda Apriadi mengatakan dua orang pria tersebut berinisial RS (23) dan AW (21). Mereka ditangkap di dua tempat yang berbeda, pada Senin (15/5/2023) yang lalu.
“Setelah kita meneruma laporan dari korban, kita mendapatkan infromasi soal keberadaan pelaku yang berada di rumah nya masing masing. RS ditangkap di Jalan Ganet, AW di Jalan Suka Ramai,” ujar Ipda Apriadi, Rabu (17/5/2023).
Dia menerangkan, pelaku RS dan AW melancarkan aksinya pada Jum’at pekan lalu. Saat itu, kedua pelaku ini masuk kedalam tempat penyimpanan alat fitnes, yang terletak di Jalan Supratman Kilometer 12 Tanjungpinang.
Para pelaku masuk melalui ruko kosong, yang berada tempat disamping tempat penyimpanan alat fitnes tersebut. Setelah berhasil masuk, mereka mengambil sejumlah alat fitnes, dan disimpan disemak-semak yang ada di tempat tersebut.
“Pelaku mengambil selama dua hari, lalu disimpan di semak-semak. Lalu mereka mengakut alat fitnes ini menggunakan motor roda 3,” ungkapnya.
Adapun barang yang dicuri oleh pelaku ini antara lain, 1 Set Delta Dum Fix 16 Kg, 1 Set Delta Dum Fix 20 Kg, 1 Set Delta Dum, 1 Set Delta Dum Fix Besi, 130 Keping Plat Besi, 13 Batang Besi Panjang, 1 Buah Delta Gym Bulat 5 kg, 1 Buah Delta Gym Bulat 10 Kg, 2 Buah Delta Gym Bulat 15 Kg dan 1 Buah Delta Gym Bulat 25 Kg.
Atas kejadian ini, kata Ipda Apriadi korban mengalami kerugian senilai Rp. 100 juta lebih. Dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tanjungpinang Timur.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku mengaku alat fitnes hasil curian ini sebagian akan digunakan untuk pribadi, dan sebagian lagi untuk dijual.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. “Namun korban dan pelaku akan melakukan upaya mediasi, karena 90 persen barang hasil curian berhasil diamankan,” pungkasnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post