DM – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMD Dukcapil) Provinsi Kepri, Misbardi mengimbau kepada Kepala Desa (Kades) di wilayah setempat agar independen dan netral saat Pemilu 2024.
Selain itu, dia meminta kepada semua Kades di Kepri untuk tidak berpihak kepada salah satu partai, calon legislatif, pasangan tertentu, hingga tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh apapun.
“Imbauan ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Terutama yang menyangkut dengan netralitas pejabat, pemerintah terhadap kepentingan penyelenggaraan Pemilu,” ujar Misbardi, Minggu (14/5/2023).
Dia menerangkan, sikap netral dan independen saat Pemilu tertuang dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Yang menyatakan, Pemerintah Desa ialah Kades.
Dalam aturan ini, Kades dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas dan hak atau kewajibannya. Juga dilarang ikut kampanye Pemilu.
“Kades dilarang ikut berkampanye Pemilu, dan atau pemilihan kepala daerah. Ada juha aturan Undang undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN,” tukasnya. (Adv)
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi
Discussion about this post