DM – Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Raja Ahmad Tabib (RAT) Tanjungpinang dilaporkan ke Polisi, atas dugaan malpraktik saat menangani kelahiran pasien bernama Winda.
Usai diduga menjadi korban malpraktik, tangan kanan bayi yang dilahirkan Winda tidak bisa bergerak. Winda melahirkan anak perempuan nya itu, pada Jum’at (5/5/2023) yang lalu, sekitar pukul 13.00 WIB.
Laporan dugaan malpraktik tersebut dilakukan tim Penasihat Hukum Denny (suami Winda) di Satreskrim Mapolresta Tanjungpinang, pada Sabtu (13/5/2023) siang.
“Yang kita laporkan ialah Dokter yang piket saat itu. Kemudian bidan yang menangani istri klien kami. Kita sudah menanyakan nama bidan itu, tapi pihak Rumah Sakit enggan menyebutkan,” ujar Dodi Fernando, salah satu Penasihat Hukum Denny.
Dodi menerangkan, sampai saat ini tangan kanan bayi kliennya tersebut tidak bisa bergerak. Pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan ke dokter Rumah Sakit Angkatan Laut (RS AL) untuk dijadikan pembanding, dengan hasil pemeriksaan RSUP RAT.
Dari hasil pemeriksaan dokter spesialis ortopedi RS AL Tanjungpinang, menyatakan bahwa ada salah satu syaraf bayi yang putus. Hal itu, kata Dodi disebabkan kepala bayi ditarik dengan kuat saat hendak dikeluarkan dari rahim.
Pernyataan ini, diperkuat dengan apa yang dilihat dengan kliennya Denny. “Klien kami melihat anaknya ditarik paksa bagian kepala. Jadi kami menyimpulkan, adanya dugaan malpraktik di RS tersebut,” ungkapnya.
Selain mengantongi bukti pemeriksaan dari RS AL, Dodi dan rekannya juga memiliki hasil USG sebelum dua hari bayi Winda dilahirkan. Hasil dari USG, bayi Winda dalam keadaan sehat, dan tidak ada kelainan di tangan bagian kanan.
“Tapi saat dilahirkan, tangan kanan tidak bergerak. Bahkan, saat proses melahirkan, klien kita juga meminta sebanyak dua kali agar istrinya dioperasi saja, tapi tetap tidak dilakukan,” kata Dodi.
Dodi menyampaikan, bayi yang mengalami putus syaraf harus menjalani operasi di Rumah Sakit yang ada di Jakarta, dan membutuhkan biaya besar. Dari informasi dokter, tangan bayi berpotensi tidak akan berkembang jika tidak ditangani.
Selain itu, putus syaraf ini dapat dapat berpotensi gangguan terhadap mata. Putusnya syaraf bayi, kata Dodi disebabkan adanya upaya paksa yang dialami anak, saat hendak dilahirkan.
“Sampai hari ini tidak ada upaya tanggung jawab dari RSUP, memang katanya mau bertanggung jawab,” tegasnya.
Selain melaporkan pidana, Tim Penasihat Hukum Denny juga akan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan setempat, dan mempertanyakan kode etik terhadap tenaga medis.
“Jangan menggap seolah olah sudah sesuai prosedur. Semua pihak harus bertanggung jawab, termasuk doketer jaga, bidan yang menangani hingga Direktur Rumah Saki,” pungkasnya.
Penulis : Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post